INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pertengahan   November ini,   United   StateInternational   Trade   Commision (USITC)   menginisiasi tuduhan  dumping  atas  produk  benang  filament tekstur  polyester  (PTY) asal  Indonesia.  Sekretaris Jenderal  Asosiasi  Produsen  Serat  dan  Benang  Filament  Indonesia  (APSyFI),  Redma  Gita  Wirawasta menduga  bahwa  tuduhan  ini  disebabkan  karena  ekspor  yang  dilakukan  oleh  perusahaan  Pusat Logistik Berikat (PLB) ke Amerika Serikat ditahun 2019.

“Pihak   USITC,   menginformasikan   bahwa ada 11perusahaan   Indonesia   yang   mereka   tuduh melakukan  dumping,  setelah  kami  cek  anggota  kami  hanya 7perusahaan,  2  perusahaan  produsen lain bukan anggota APSyFI dan sisanya adalah perusahaan dagang (trader) serta perusahaan logistikdi PLB, bukan produsen” ungkap Redma.

Berdasarkan   data   perdagangan   ke   AS,telah   terjadi   lonjakan   impor   produk   benang   filamentIndonesia ditahun 2019 sebesar 69,9% menjadi 6,8 ribu ton atau senilai USD 13,3 juta. “Setelah kami cek, ekspor yang dilakukan anggota kami ditahun 2019 hanya sekitar 5 ribu ton atau senilai USD 8,3 juta,  anggota  kami  pun  tidak  ada  yang  menjual    produknya  ke  perusahaan  di  PLB,  mereka  ekspor langsung,  sehingga  dapat  dipastikan  bahwa  sekitar  1,8  ribu  ton  PTY  yang  di  ekspor  ke  AS  bukan produk asli Indonesia,” jelas Redma.

“Jadi besar dugaan kami bahwa ini produk transhipment dari China atau India yang masuk lewat PLB kemudian  dilabeli  produk  Indonesia  dan  diekspor  ke  AS,  karena  ditahun  2018  PTY  China  dan  India lebih dulu terkena anti dumping di AS” tegasnya.Kemudian  APSyFI  menganalisa  harga  satuannya  dimana  harga  jual  ekspor  anggotanya  rata-rata diatas USD 2 per kg, sedangkan produk ekspor dari PLB diperkirakan hanya USD 1,7 per kg.

“Harga USD 1,7 per kg inilah yang menyebabkan produsenlokalAS mengajukan petisi anti dumping bagi PTY Indonesia” ungkap Redma.Redma  mengatakan  bahwa  produk  transhipment  yang  diekspor  ke  AS  ini  pasti  mendapatkan  Surat Keterangan  Asal  (SKA)  dari  Indonesia  karena  memang  sudah  jadi  persyaratan  ekspor  ke  AS. “Jadi gara-gara ekspor produk  transhipment asal China  atau  India  lewat  PLB,  produk  kita  juga  terbawa kena tuduhan dumping, dan kita akan kehilangan pasar ekspor PTY sebesar USD 8,3 juta” tuturnya.

Dalam  hal  ini,  APSyFI  sedang  mempertimbangkan  mengambil  jalur  hukum  atas  kerugian  material yang akan diderita anggotanya.Sebelumnya  kalangan  tekstil  nasional juga  mempersoalkan  sepak  terjang PLBkarena  terbukti menjadi  jalan  masuk karpet  merah untuk  produk impor  kain  dan  benangyang  membanjiri  pasar domestikdanmenekan kinerja industriTPT nasional sepanjang 2018-2019.

Atas kejadian ini, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi diawal tahun 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang juga menemukan banyak bukti pelangaran berkomitment untuk menutup PLB bagi produk tekstil.Untuk   itu,   seluruh   kalangan   tekstil   baik   APSyFI   yang   mewakili industritekstil   hulu,   Asosiasi Pertekstilan  Indonesia  (API)  yang mewakili sektorantara  dan  hilir  hingga  Ikatan Ahli  Tekstil  Seluruh Indonesia (IKATSI) bersama-sama meminta pemerintah untuk segera merevisi PERMENDAG 77 2019 yang menjadi cantolan hukum PLB. “Kita semua sepakat agar untuk impor produk TPT tidak boleh lagi   lewat   PLB  atau   Gudang   Berikat   (GB)   dan   hanya   API-P  yang   diperbolehkan   impor   untuk kebutuhan bahan bakunya setelah diverifikasi” jelas Redma.

Namun  pihaknya  mendapatkan  informasi  bahwa  Bea  Cukai  dan  Kementerian  Perdagangan  masih menginginkan  PLB  untuk  tekstil  tetap  bisa  beroperasi  dengan  alasan  kebutuhan  bahan   baku sehingga revisi PERMENDAG 77 2019 masih alot.

“Mudah-mudahan  informasi  yang  kami  terima salah,  karena  aneh  juga  kalua  Bea  Cukai  dan  Kemendag  mengurusi  kebutuhan  bahan  baku,  kan bukan tupoksi mereka, itu kan tupoksi nya Kementerian Perindustrian” ungkapnya. “

Dan untuk dorongan ekspor, kan sudah ada Kawasan Berikat (KB) serta Kemudahan Impor Tujuan ekspor (KITE), tidak lagi perlu PLB atau GB” tambahnya.Dan  menurut  Redma,  posisi  Kemenperin  sudah  sangat  jelas  tidak  menginginkan  PLB,  karena  target Menteri  Perindustrian  menurunkan  impor  hingga  35%.   

Mengutip  Direktur  Tekstil  Kemenperin, Redma  mengatakan  bahwa  Kemenperin  menginginkan  pertumbuhan  industri  dan  ekspor  yang didorong  oleh  investasi  dan  integrasi  hulu-hilir,  bukan  pertumbuhan  semu  yang  didorong  oleh impor.

“Ini waktunya bagi kita untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, impor-impor ini sudah merusak industriTPT dalam beberapa tahun terakhir dan menyebabkan dorongan negatifbagi investasi” pungkasnya.