Kapolri Sebaiknya Pahami Persoalan Buruh

Oleh : Herry Barus | Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:46 WIB

KSPI
KSPI

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka. Persoalan ini dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri, sehingga nasib buruh terus terpinggirkan.

“Sebab itu Ind Police Watch (IPW) berharap, dalam menyikapi konflik buruh dan pengusaha ini seharusnya Polri tetap mengedepankan asas promoternya dan menghargai hak hak buruh yg tertuang dlm UU, seperti hak unjuk rasa maupun mogok kerja, “ujar Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch, Selasa (6/10/2020)

Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter.

Dipahami, pelarangan itu bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 serta pertimbangan keselamatan semata. Selain itu surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Hanya saja pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan UU.

Sebab, lanjut Pane,  penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Disinilah kapolri perlu bersikap bijak, dgn cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto, sehingga dalam  melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri.  Jika tidak dikhawatirkan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru dari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga hal ini patut menjadi pertimbangan para buruh. Dan ini menjadi pertimbangan Polri juga untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan.

Namun Polri juga harus mau memahami persoalan buruh. Bahwa alasan buruh melakukan demo dan mogok adalah untuk menolak RUU Ciptaker karena  tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut.

“Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan Kapolri peduli?, “ ujar Pane.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan membidik sektor pertanian melalui BSI Mitra Plasma Sawit. Kunjungan dilakukan ke salah satu kebun sawit di Sumatera.

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:20 WIB

Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) secara konsisten mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) dari berbagai aspek. Salah satunya pembiayaan ramah lingkungan dengan…

Ilustrasi perumahan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:16 WIB

Terdepan di Wilayah Jabodetabek, Bogor Catat Selisih Pertumbuhan Harga Hunian Tertinggi

Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan tahunan sebesar 2,4 persen pada bulan Februari 2024 dibandingkan sejak Februari 2023. Rumah123 mencatat Bogor mengalami kenaikan harga hunian…

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…