Lanjutan Sidang PHI, Kesalahan Tergugat Disebut Tak Terbukti

Oleh : Herry Barus | Kamis, 17 September 2020 - 07:00 WIB

Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia
Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) beragendakan berupa kesimpulan yang berisi pertanyataan dari pada pihak. 

Pada tahap ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir, yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. 

Kesimpulan yang disampaikan secara tertulis. Kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bersamaan menyerahkan berkas kesimpulan mereka kepada majelis hakim. 

Kuasa hukum tergugat Yanto Robert menyatakan, bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak ada yang terbukti selama menjalani persidangan. Karenanya para tergugat berhak mendapatkan pekerjaannya kembali. 

"Kami melihat teman-teman (tergugat) ini tidak ada kesalahan. Tidak terbuktikan sehingga mereka tetap bisa dipekerjakan," kata kuasa hukum tergugat Yanto Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Setalah menyerahkan kesimpulan, sidang pun akan berlanjut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar tiga pekan mendatang. Meski terkadang dilakukan dua pekan setelah agenda sidang kesimpulan.

"Pada Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 (pembacaan putusan). Jelas ya," cetus Ketua Hakim Bintang Al sambil menutup persidangan. 

Sepanjang pelaksanaan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak fisik antar pengunjung sidang. Demi memutus penularan dan penyeraban virus corona (Covid-19).

Sebelumnya para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu melakukan mediasi dengan Sudinnakertrans Jakarta Pusat. Kemudian mendapat anjuran untuk kerja kembali, namun pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.