INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan dari 30% menjadi 50%.

Advertisement

Adapun diskon PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. 

"Sebelumnya pengurangan sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Seksama dalam siaran pers yang diterima di Jakarta (22/8/2020).

Advertisement

Dijelaskan Hestu, wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. 

Advertisement

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," terangnya.

Lebih lannjut, Hestu menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang sebelumnya tekah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini belaku sejak masa pajak bulan Juli 2020. Sedangkan bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Advertisement

Adapun, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh perhitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110?PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.