Luhut Meradang, Ini Ancaman untuk Pengusaha Nikel yang Masih Bandel
Oleh : Ridwan | Jumat, 24 Juli 2020 - 11:20 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (fokusbisnis.com)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
Hal itu disampaikan Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto.
Menurutnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.
"Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin," ujar Seto usai rapat koordinasi virtual pada Kamis (23/7/2020), dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Marves.
Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel.
Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.
Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Oleh karena itu, Menko Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan.
Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
"Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi," tegas Seto.
Baca Juga
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:00 WIB
Menperin Agus Resmikan xEV Center Milik Raksasa Otomotif Asal Jepang di Karawang
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan xEV Center, yang berlokasi di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang 3, Kamis (19/5/2022).

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:55 WIB
Perekonomian Daerah Nyata Bergerak Naik Dampak Mudik Lebaran
Jakarta-Masyarakat gegap-gempita melakukan mudik lebaran 2022, setelahdianya akses mudik tahun ini juga disinyalir mendorong perekonomian daerah.

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:52 WIB
Changemakers Nusantara Day: Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air
Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB), organisasi nirlaba pembawa perubahan bagian dari Grup GoTo, menggelar Changemakers Nusantara Day untuk merayakan keberhasilan ribuan pembawa perubahan yang telah…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:43 WIB
PLN Batam Setop Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) menghentikan rencana ekspor listrik ke Singapura. Hal tersebut diutarakan Komisaris PT PLN Batam Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, kemarin usai…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:39 WIB
Laba Meningkat, Tugu Insurance Tebar Dividen Sebesar Rp 126,6 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 menyetujui pemberian dividen sebesar Rp 126.592.140.666…
Komentar Berita