INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan belanja perlindungan sosial dan belanja kesehatan di masa Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menggelar rapat terbatas dengan 7 Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (K/L) di Jakarta Selasa (21/7).
Adapun ke-7 K/L tersebut yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sinergi ini dimaksudkan agar program pengawasan dilapangan dapat terlaksana efektif, efisien, dan akuntabel terutama peran pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"APIP mempunyai tugas mengawal GRC atas pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang tidak ringan ini. Di saat yang sama, tidak ada satu pun yang siap dan memiliki pengalaman untuk menangani ini. Maka risiko yang dihadapi cukup tinggi. Ini tantangan yang luar biasa bagi kita semua untuk dapat mengawal tugas ini dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kita harus bersinergi untuk memastikan seluruh tahapan dapat dikawal oleh APIP," tegas Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Sumiyati.
Untuk itu, pihaknya mengajak APIP dan K/L apabila menemukan adanya kekurangan atau hal-hal yang menghambat program ini untuk segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan agar segera dicarikan solusinya.
"Kita harus agile agar kita bisa mengantisipasi dan merespons program pemerintah yang terus bergerak. Selain itu, godaan dan tekanan untuk mengawal program ini memang cukup besar, namun kita harus tetap jaga integritas kita bersama," tegasnya.
Asal tau saj, belanja di bidang perlindungan sosial yang dikawal antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) Rp37,40 triliun, sembako Rp43,60 triliun, Bansos Jabodetabek Rp6,80 triliun, Bansos Non-Jabodetabek Rp32,40 triliun, Kartu Pra Kerja Rp20 triliun, Diskon Listrik Rp6,90 triliun, Logistik/Pangan/Sembako Rp25 triliun, BLT Dana Desa Rp31,80 triliun.
Sedangkan belanja di bidang kesehatan adalah belanja penanganan Covid-19 Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,90 triliun, santunan kematian tenaga medis Rp0,30 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun