INDUSTRY.co.id - Jakarta - Beberapa insiden penanganan jenazah di tengah masyarakat sempat menjadi berita di media massa. 

Advertisement

Menyikapi peristiwa ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. 

Advertisement

Untuk itu, Dokter Reisa juga meminta untuk jangan lagi melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan. 

“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus COVID-19,” kata Reisa kemarin di Jakarta (17/7). 

Advertisement

Ia berpesan, serahkan penanganan jenazah COVID-19 kepada petugas. 

“Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes," ucapnya.

Advertisement

Namun, ia juga menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.  

“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujar dr. Reisa. 

Berikut ini adalah tujuh pesan yang disampaikan dr. Reisa terkait penanganan jenazah di masa pandemi COVID-19.

Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit.

Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. 

Ketiga, untuk menghindari kerumunan disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi dalam waktu 24 jam.

Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

Keenam, sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah. 

“Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” tambah dr. Reisa. 

Pesan ketujuh, dr. Reisa menambahkan beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni, pertama pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman.  

Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi. 

“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” pungkasnya.