Syarat Belum Dipenuhi, Surat Kuasa PT Tech Data Advanced Tidak Sah

Oleh : Candra Mata | Kamis, 09 Juli 2020 - 06:15 WIB

Sidang PHK PT Tech Data
Sidang PHK PT Tech Data

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pengadilan Hubungan Industrial menggelar sidang lanjutan perkara PHK sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia dengan agenda tambahan bukti surat penggugat dan bukti surat tergugat. 

Tim kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti surat sebanyak 76 lembar sementara pihak penggugat juga menyerahkan bukti surat tambahan yang dalam sidang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. 

"Menyerahkan bukti surat. Kita lihat benar tidak (bukti surat tambahan penggugat)," kata Edward Sinaga selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7). 

Setelah pemeriksaan tambahan bukti surat pihak penggugat dan bukti surat tergugat selesai, kuasa hukum penggugat menanyakan surat kuasa penggugat sudah didaftarkan yang dinyatakan kuasa hukum penggugat bahwa sudah mendaftarkan. 

Kemudian ketua majelis hakim meminta untuk diperlihatkan di persidangan dan meminta kuasa hukum pihak tergugat melihatnya. 

Pada kenyataannya, surat kuasa didaftarkan pada tanggal 14 April bukan di antara 1-8 Juli sebagaimana arahan majelis hakim. 

"Surat kuasa tadi tidak memenuhi syarat karena didaftar belum ada legalisasi. Sementara yang tadi diperiksa legalisasinya masih tanggal 14 April 2020, mestinya antara tanggal 1-8 Juli 2020," jelas kuasa hukum tergugat Yanto Robert.

Majelis hakim telah meminta penggugat untuk mendaftarkan kembali surat kuasa beserta legalisasinya, namun pihak penggugat tak mengindahkan syarat tersebut. 

"Kemudian tadi pas kita periksa pendaftarannya 14 April 2020. ada yang tidak pas saja rasanya," nilai Edward Sinaga. 

Sebab surat kuasa yang didaftarkan pertama itu belum dilengkapi legalisasi petinggi PT Tech Data Advandced Solutions Indonesia yang sedang berada di luar negeri. 

"Kalau pakai yang lama belum ada surat legalisasi dari Amerika," kata Edward Sinaga. 

Maka itu, surat kuasa penggugat tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 sehingga disebut tidak sah.

"Jadi tetap gugatannya itu tidak sah karena syaratnya belum dipenuhi lampiran dalam peraturan menteri luar negeri," terang Yanto Robert. 

Majelis hakim memutuskan menggelar kembali sidang pada 15 Juli dengan agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…