INDUSTRY.co.id - Jakarta, Berbagai upaya pendekatan medis diterapkan untuk penanganan pasien Coronavirus disease 2019 atau COVID-19 di Indonesia. Salah satunya yakni penggunaan obat dexamethasone dan hydroxychloroquine.
Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K) selaku Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua Umum PDPI mengatakan dexamethasone adalah obat dalam kategori kortikosteroid, yang awalnya tidak direkomendasikan penggunaannya untuk pasien COVID-19 oleh World Health Organization (WHO).
“Ternyata keluarlah hasil riset yang terbaru dari Eropa yaitu Recovery (Randomised Evaluation of COVID-19 Therapy) trial menyebutkan, dexamethasone ini memberikan dampak yang positif pada pasien-pasien dalam menurunkan mortalitas, terutama pada pasien yang menggunakan ventilator dan pasien-pasien yang menggunakan terapi oksigen (pasien berat),” jelas Dokter Agus.
Meskipun memberikan dampak positif terhadap pasien berat yang menggunakan alat bantu mesin, dexamethasone tidak memberikan dampak yang sama terhadap pasien yang tidak menggunakan alat bantu.
“Hasil riset tersebut menunjukkan penggunaan dexamethasone hanya direkomendasikan pada pasien berat yang menggunakan terapi oksigen dan menggunakan ventilator atau alat bantu napas,” ujarnya.
Untuk itu, sebut Agus, pasien yang tidak berada dalam kategori sebagai pasien berat tidak dianjurkan untuk mengonsumsi dexamethasone.
Walaupun belum dimuat dalam buku panduan dari WHO, namun beberapa dokter sudah menggunakan dexamethasone untuk menangani pasien kategori berat. Penggunaan obat ini dilandasi atas hasil riset Recovery.
“Beberapa yang menggunakannya (dexamethasone) melaporkan ada progres yang baik kalau pasien itu di awal-awal masuk derajat berat diberikan, tapi kalo sudah late atau terlambat terlihat tidak begitu bagus,” tambah dr. Agus.
Mengenai hydroxychloroquine, Dokter Agus mengatakan bahwa penggunaan obat ini masih cukup aman pada populasi di Indonesia.
Hal ini dilihat dari data-data awal yang menunjukkan bahwa hydroxychloroquine hanya memberikan efek samping yang ringan dan tidak meningkatkan risiko kematian.
“Tapi kita tentu menunggu hasil akhir dari riset yang sedang dilakukan, kalo hasil akhirnya ternyata memang tidak efektif, tentu kami akan merekomendasikan hal yang berbeda dan akan dihentikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) L. Rizka Andalucia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ijin obat hydroxycloroquine hanya untuk penggunaan kondisi darurat atau dikenal dengan emergency use authorization.
Ia mengatakan bahwa hydroxycloroquine, chloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut adalah obat keras.
Dokter Agus mengatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan penggunaan hydroxychloroquine bagi pasien COVID-19, yaitu:
1. Diberikan kepada pasien dewasa dengan usia di bawah 50 tahun.
2. Tidak memiliki masalah pada jantung.
3. Pada anak, hanya diberikan pada kasus berat dan krisis dengan pemantauan yang ketat.
4. Hanya dilakukan pada pasien rawat inap, karena ada efek samping yang harus dipantau.
5. Apabila muncul efek samping, harus langsung dihentikan.
“Pasien ringan, sedang, berat bisa diberikan (hydroxychloroquine), yang tidak boleh yang tanpa gejala,” tambah dr. Agus.
Namun, Dokter Agus meminta masyarakat untuk tidak secara sembarangan menggunakan kedua obat ini.
“Tidak boleh menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter,” tutup dr. Agus.