Kedaulatan Migas Musnah, Rezim 'Gross Split' Bentuk Liberalisasi Gaya Baru

Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 Desember 2016 - 15:43 WIB

Migas Ilustrasi
Migas Ilustrasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Rencana Kementerian ESDM mengubah rezim kontrak bagi hasil (production sharing contrac/ PSC) menjadi gross split sliding scale ditentang oleh banyak kalangan.

Juru bicara Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa Ferdinan Ari Purnama mengatakan, rezim gross split sliding scale merupakan bentuk liberalisasi gaya baru alias neo liberalisme yang akan diterapkan dalam industri migas di Tanah Air. Dengan sistem Gross Split, bagian Negara akan berkurang dan tidak ada Kedaulatan Migas.

“Sistem ini dipakai di negara yang menganut sistem kapitalisme dan liberalisasi terbuka, misalnya Amerika Serikat. Pertanyaannya kemudian, apakah pengelolaan sumber daya alam republik ini akan memakai pola sama yang dipakai oleh negara
kapitalisme,” kata dia di Jakarta, Kamis (8/12).

Ari menegaskan, rezim gross split pada dasarnya sama dengan konsep royalty and tax yang selama ini dipakai di sektor pertambangan. Ironisnya, pendapatan negara dari sektor tambang yang menggunakan rezim ini sangat minim dibandingkan dengan sektor migas yang memakai PSC.

“Bagian negara di tingkat gross split pada dasarnya adalah royalty in kind. Royalty in kind dan atau in cash di tingkatan produksi atau revenue gross di berbagai negara yang menganut konsep royalty and tax umumnya berkisar antara lima persen hingga 15 persen,” ungkap dia.

Hal ini berarti bahwa 85 persen hingga 95 persen sisanya akan tersedia untuk menutupi biaya investasi dan operasi dan untuk membayar pajak atas profit yang dihasilkan pihak investor.

“Jelas bagian negara akan jauh berkurang dibandingkan pakai sistem PSC,” tegas dia.

Ari berpendapat, jika Indonesia ingin menawarkan bentuk petroleum contract baru secara gross split yang kompetitif secara fiscal contractual regime, maka besaran gross split tentunya harus bersaing dengan fiscal terms di negara lain.

“Nah, jika ingin dibikin kompetitif dengan negara lain pengguna rezim gross split, berapa banyak lagi bagian negara yang akan hilang. Selain itu, negara akan kehilangan kontrol akan penguasaan SDA-nya,” ujar dia.

Di satu sisi, lanjut Ari, sistem gross split jelas sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan SDA yang dilontarkan oleh pendiri bangsa ini, Bung Karno. Bung Karno, lanjut dia, dalam biografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis oleh Cindy Adams, pernah mengatakan, bahwa seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara. Padahal, sejak merdeka, perusahaan minyak asing kerap berpegang pada let alone agreement.

“Sejak 1951, Bung Karno membekukan konsesi bagi perusahaan minyak asing danmemberlakukan UU No 44/1960. Pembekuan konsesi membuat perusahaan minyakasing kelabakan karena laba menurun dan produksi terhambat,” katanya.

Bahkan, masih mengutip buku tersebut, Ari bercerita bahwa tiga besar perusahaan minyak asing saat itu, Stanvac, Caltex, dan Shell meminta negosiasi ulang.

“Namun, Bung Karno dengan tegas mengatakan bahwa jika perusahaan asing tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seluruh kontrak perusahaan asing tersebut akan dibatalkan,” ujarnya.

Bung Karno, terang Ari, juga meminta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Pertamina. Kemudian, surplus produksi yang dihasilkan ketiga perusahaan minyak asing tersebut harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya diserahkan ke RI.

“Caltex saat itu juga diwajibkan menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex pun wajib menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Pertamina,” katanya.

Masih kurang, jelas Ari, Bung Karno juga menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan BBM dalam negeri, formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah.

“Nah, kontrol akan perusahaan asing tersebut yang kini kemudian dikenal dengan sistem PSC. Ini malah aneh kok mau diubah lagi menjadi gross split,” ujarnya.
 
Aliansi Nasional 98, terang Ari, bahkan mempertanyakan apakah karena Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar pernah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat maka dia ingin sistem itu juga diterapkan di Indonesia.

Atau memang ada agenda terselubung? Kondisi ini harus dilawan! Jika ternyata Kementerian ESDM tetap berkukuh akan menerapkan rezim gross split, kami akan menggugat penggunaan sistem tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena jelas
bertentangan dengan UUD 1945,” tegas dia.

Aliansi Nasional 98 adalah perkumpulan para aktivis 98 yang terlibat dan menjadi aktor utama dalam menjatuhkan Soeharto dan melakukan Reformasi tahun 1998. Saat ini Aliansi Nasional sedang melakukan kajian di berbagai bidang untuk meluruskan kembali arah Reformasi yang sudah tidak sesuai dengan perjuangan di tahun 1998.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.

Gebyar undian Bank Mandiri ini hoax

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:00 WIB

Bank Mandiri Himbau Masabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah. Aksi kejahatan dengan modus yang mengatasnamakan…

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…