INDUSTRY co.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyoroti banyaknya alih fungsi kawasan hutan serta terkait ketidakjelasan mengenai status sejumlah kasus terkait kawasan hutan yang mengalami pinjam pakai.

Herman Khaeron di Jakarta, Senin (10/4/2017), menyatakan, dirinya banyak memperhatikan perubahan fungsi alih hutan menjadi sawah atau ladang tetapi kontribusinya tidak jelas.

Politisi Partai Demokrat itu juga menyontohkan terkait dengan status pinjam pakai kawasan untuk pembangunan jalan tol yang tenyata tidak jelas bentuk penggantiannya.

Sebagaimana diwartakan, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas agar program tersebut dapat diwujudkan segera agar berbagai persoalan seperti ketimpangan lahan juga bisa segera diatasi.

"Pemerintah harus segera membuat payung hukum dan peraturan yang tegas agar TORA ini bisa segera terealisasi, karena reformasi agraria sudah terjadi sangat lama, dan sempat mendapat respon negatif," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.

Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk menjabarkan mengenai persoalan jual beli, permasalahan hak waris, dan keharusan mengelola lahan yang diberikan.

Sebelumnya, Daniel juga mengemukakan bahwa pelaksanaan program reforma agraria, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh dinilai bakal dapat menjadi solusi bagi ketimpangan perekonomian yang kerap dialami kaum petani di berbagai daerah.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu benar-benar fokus dalam rangka mewujudkan pemerataan tanah melalui reforma agraria atau menata ulang sumber-sumber agraria tersebut.

Politisi PKB itu menuturkan, ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah yaitu tanah objek reforma agraria dan juga program terkait dengan perhutanan sosial.

Pihaknya menginginkan agar petani memiliki lahan minimal dua hektare sehingga dapat produktif dan bermanfaat dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Karena itu, Daniel menegaskan agar penerimaan tanah dapat berjalan dengan tepat kepada rakyat tanpa adanya campur tangan pihak terkait.

Kemudian, perlu ada regulasi yang mengikat seperti untuk memanfaatkan lahan menganggur yang cukup besar, sekitar 23 juta hektare.