INDUSTRY.co.id - Jakarta, Tap MPR Nomor XXV/MPRS/1966 menegaskan secara hukum tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah organisasi terlarang dan tidak bisa berdiri di wilayah NKRI.
Namun, beberapa pekan terakhir ramai di lini masa dikabarkan aturan Tap MPRS tersebut diwacanakan akan direvisi bahkan dicabut.
Menanggapi kabar heboh tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD pada Minggu (31/5) melalui sosial media miliknya @mohmahfudmd ikut angkat bicara terkait wacana kebangkitan komunisme di Indonesia tersebut.
"Percayalah, secara konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd dilansir Senin (1/5).
Ditegaskan Mahfud, tidak ada yang bisa mencabut ketetapan MPRS itu. Bahkan oleh lembaga MPR sekalipun.
Perlu diketahui, hebohnya berita wacana kebangkitan PKI ini terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang digodok oleh DPR.
Mahfud MD juga dalam cuitannya menegaskan bahwa RUU ini bukanlah pintu masuk ideologi komunisme kembali ke Indonesia.
"RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yg skrg ada bkn utk membuka pintu bg komunisme tp utk menguatkan Pancasila sbg ideologi negara," tulisnya.
Hingga saat berita ini diturunkan cuitan Mahfud MD telah diretweet sebanyak 732 kali dan disukai sebanyak 2523.