INDUSTRY.co.idJakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak memperkuat tata kelola bahan kimia berbahaya di tengah lonjakan kinerja industri kimia nasional. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pasar global sekaligus mempercepat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Upaya tersebut dilakukan melalui 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments bersama Sekretariat OECD yang berlangsung pada 1–3 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan dan regulasi pengelolaan bahan kimia dengan standar internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan tata kelola bahan kimia tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan aksesi OECD, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing industri kimia nasional di pasar global.

"Kami berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus memperluas akses pasar bagi sektor industri bahan kimia," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (13/7).

Langkah penguatan regulasi ini dilakukan di tengah pertumbuhan positif industri kimia Indonesia. Sepanjang kuartal I 2026, nilai ekspor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia mencapai US$5,97 miliar, meningkat 16,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$5,11 miliar.

Kenaikan ekspor tersebut menunjukkan permintaan global terhadap produk kimia Indonesia masih cukup tinggi. Di sisi lain, impor bahan kimia juga meningkat seiring bertambahnya kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Menurut Kemenperin, kondisi ini membuat penguatan sistem pengelolaan bahan kimia menjadi semakin penting agar pertumbuhan industri tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan proses aksesi OECD menjadi momentum penting untuk membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang lebih transparan, efektif, dan sesuai praktik terbaik internasional.

"Melalui proses ini, kami tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap standar internasional, namun juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang transparan dan efektif," kata Wiwik.

Selama tiga hari pelaksanaan misi, pemerintah bersama Sekretariat OECD membahas berbagai instrumen hukum internasional, mulai dari Global Framework on Chemicals, Export of Banned or Severely Restricted Chemicals, Countering the Illegal Trade of Pesticides, Polychlorinated Biphenyls (PCB), hingga Mutual Acceptance of Data (MAD) dan Good Laboratory Practice (GLP).

Selain diskusi teknis, delegasi OECD juga melakukan kunjungan ke pelabuhan untuk melihat langsung implementasi pengawasan dan pengendalian bahan kimia serta pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional.

Wiwik menegaskan penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan semata-mata untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi juga menjadi kebutuhan nasional agar industri Indonesia mampu tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan kompetitif.

Menurutnya, keberhasilan proses aksesi OECD membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, akademisi, hingga dunia usaha.

"keberhasilan proses aksesi memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar penerapan kebijakan dapat berjalan secara efektif sehingga mampu mendukung daya saing industri nasional di tingkat global," tutupnya.