INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema baru untuk menekan beban operasional sektor perikanan dengan menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto ini akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menurut Menko Airlangga, kebijakan ini diambil setelah pemerintah melihat tingginya harga BBM non-subsidi yang mencapai Rp21.300 per liter, sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini sudah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menko Airlangga.
Ia menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi seharusnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana BPDP, bukan melalui APBN.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," kata Menko Airlangga.
Menurutnya, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini terdampak tingginya harga BBM.
"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM ini sepenuhnya menggunakan dana di luar APBN.
"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar penyaluran BBM harga khusus tepat sasaran. Titik distribusi akan ditetapkan melalui koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya ditentukan dengan berkoordinasi dengan Menteri Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan," tegas Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri perikanan tangkap dengan menurunkan biaya operasional kapal berukuran menengah hingga besar, sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional di tengah tingginya harga energi.