Pelaku KKN Tambang Diganjar Hukuman Berat, Wanita PKB Ini Minta Pasal 165 UU Minerba Tidak Boleh Dihapus

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 15 Mei 2020 - 11:04 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyampaikan bahwa dirinya dan Fraksi PKB tetap mempertahankan sikap agar pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak direvisi.

Hal itu ia sampaikan sesaat setelah mengikuti Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan, dalam rangka pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan RUU tentang Minerba, pada Senin (11/5) sejak pukul 10.00 WIB sampai lebih dari pukul 17.00 WIB.

Sikap resmi fraksi PKB, tutur Ratna, meminta penghapusan pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 Dibatalkan. Menurutnya, pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Pasal ini jangan sampai dihapus. Berkat pasal ini, pelaku KKN sektor pertambangan dapat diganjar dengan hukuman setimpal”. Jelasnya.

Sikap kritis Ratna tersebut telah ia tunjukkan sejak pertama kali turut membahas RUU Minerba dalam FGD pada bulan Desember 2019 dan RDP di awal tahun 2020 sebelum adanya pandemi COVID-19.

Menurutnya, sikap politik yang ia ambil dalam membahas RUU Minerba tersebut sepenuhnya untuk mengejawantahkan arah perjuangan PKB sebagai green party. Oleh karena itu, ia menilai revisi UU Minerba harus diorientasikan untuk meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola pertambangan, bukan sebaliknya malah melemahkan.

“PKB itu mengusung misi sebagai _green party_. Kami sangat peduli dengan perbaikan tata Kelola lingkungan hidup. Ketika membahas RUU Minerba ini, kami niatkan untuk mendorong terciptanya _good and sustainable mining governance_. Tata kelola harus diperkuat. Itu sikap kami”. Ujarnya menjelaskan.

Ia juga menilai dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan sangat mengerikan baik pada aspek ekologi, ekonomi, sosial-budaya, dan bencana alam. Oleh karena itu Ratna terus mengupayakan adanya klausul penegasan atas kewajiban reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi, yang disertai dengan sanksi tegas.

“Reklamasi pasca tambang dan jaminan reklamasi ini harus diatur secara lebih tegas. Selama sepuluh tahun terakhir banyak pemegang izin yang tidak patuh, tapi tidak diberikan sanksi yang tegas. Kerusakan ekologi yang ditimbulkan parah sekali”. Pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 04:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi membahas perkembangan situasi di Papua dan Rapat Koordinasi membahas penyelesaian masalah lahan antara Pemda Sumatera Selatan…

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…