INDUSTRY.co.id - Rachmawati Soekarnoputri membantah tuduhan aparat kepolisian terkait upaya makar atau penggulingan pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebagai putri proklamator kemerdekaan Indonesia, Rachmawati menegaskan, dirinya cukup memahami aturan hukum dan Undang-Undang soal tindakan makar.
"Sebagai putri proklamator, saya tahu rambu-rambu hukum persoalan apa itu makar, saya membantah keras," kata Rachma, di kediamannya, Jakarta, Rabu (7/12).
Dalam kesempatan itu, Rachma menjelaskan alasan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurutnya, penangkapan itu terkait serangkaian pertemuan sejumlah tokoh nasional yang meminta untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli.
"Saat jumpa pers hanya dua yang saya sampaikan, yaitu satu, saya mendukung bela Islam menangkap Ahok. Kedua, bela negara, yakni kembali kepada UUD 1945 yang asli," kata Rachma.
Kata Rachma, wacana pengembalian UUD 45 yang asli sudah dibicarakan dengan Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Terkait rencana itu, lanjut Rachma, dirinya telah melayangkan surat kepada aparat kepolisian.
"Pada tanggal 1 itu saya sampaikan akan gelar aksi berdasarkan surat pemberitahuan terbuka kepada kepolisian. Kami akan ke MPR dalam rangka Bela Islam dan kedua adalah kembali ke UUD 1945 menyampaikan petisi kepada pimpinan DPR, dan akan dihadiri 20.000 masa," terangnya.
Rachma melanjutkan, dirinya tidak ada tujuan untuk menunggangi aksi damai yang digelar Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI tersebut. Aksi itu, kata Rachma, tidak berhubungan dengan aksi GNPF MUI.
"Jangan kami dituding menunggangi aksi GNPF, ini aksi kami sendiri seolah-olah kami membawa masa menghijack ke DPR. Kalau mereka (massa GNPF) mau kesana (DPR) urusan mereka. Tapi pihak saya memang konsisten menyampaikan itu," tegasnya.