INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Kawasan Industri (HKI) meminta kepada seluruh pengelola kawasan industri khususnya yang terdapat di wilayah Bekasi dan Cikarang agar selalu mematuhi Peraturan Bupati Bekasi No.37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi.

Hal ini menaggapi adanya salah seorang buruh yang juga sebagai Ketua Serikat Pekerja PT DI di Kawasan Industri MM2100 meninggal dengan status positif Covid-19.

"Apabila ada karyawan dengan status PDP maka perusahaan industri tersebut harus menghentikan aktivitas bekerja (tim terkait) selama 14 hari untuk dapat dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh tenpat kerja," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

"Kemudian bagi karyawan yang pernah melakukan kontak fisik dengan karyawan yang terpapar Covid-19 juga harus melakukan pelaksanaan kesehatan dan isolasi secara mandiri," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak perusahaan juga dapat segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan contact tracking secara cepat.

"Prosws ini juga untuk menghindari penyebaran yang lebih luas lagi," terang Sanny.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lebih ketat melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masih beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Suparno, menilai Pemkab masih lemah melakukan pengawasan dan terkesan tidak mempedulikan kesehatan buruh di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Pemkab Bekasi harus segera membentuk tim monitoring khusus perusahaan yang masih beroperasi. Ini untuk memastikan semua perusahaan yang masih beroperasi melakukan protokoler Covid-19," kata Suparno, Rabu (29/4/2020).

Ia menilai saat ini industri yang masih beroperasi sangat mudah mendapatkan izin dari pemerintah. Perusahaan hanya mendaftar melalui online tanpa adanya survei dari pemerintah.

"Sebab sangat mudah perusahaan untuk mendapatkan izin operasional hanya mengisi formulir secara online tanpa ada sidak dari kementrian perindustrian," tuturnya.