INDUSTRY.co.id - Ada sebuah kredo yang mahsyur dalam bahasa Inggris. A blessing in disguise. Jika diterjemahkan secara bebas, idiom itu berarti berkah yang terselubung atau rahmat yang tidak terduga.

Advertisement

Kredo itu pas disematkan kepada industri perdagangan daring Indonesia hari-hari belakangan ini. Keberadaan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) justru membuat marketplace sebagai ujung tombak industri itu meraih keuntungan atau istilah dalam bahasa Mandarin cuan.

Hal itu terkonfirmasi dari sebuah laporan yang dirilis telunjuk.com beberapa waktu lalu. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2 Maret hingga 5 April 2020 di sejumlah marketplace, tampak nyata peningkatan transaksi maupun penjualan.

Advertisement

Masih menurut laporan tersebut, puncak transaksi terjadi saat Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Lalu, bagaimana potret marketplace Indonesia di era pandemi seperti sekarang?

Advertisement

Efek ke marketplace

Penyebaran virus corona masih terus terjadi di luar maupun di dalam negeri. Sampai tulisan ini dibuat, Selasa (21/4/2020), situs worldometers mencatat jumlah pasien positif Covid-19 di dunia mencapai 2.480.740. Dari jumlah itu, 170.425 pasien meninggal dan 646.774 pasien sembuh.

Advertisement

Sementara itu di dalam negeri, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga Senin (20/4/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 6.760. Dari jumlah itu, sebanyak 590 pasien meninggal dan 747 pasien sembuh.

Dalam membendung penyebaran virus corona, pemerintah menggalakkan semboyan "Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, dan Ibadah di Rumah".  Tidak sekadar semboyan, Presiden kemudian menerbitkan PP Nomor 21/2020 tentang PSBB.

Penerbitan PP itu kemudian diikuti dengan penerbitan berbagai aturan mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 di level pusat hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 di level daerah.

Fakta peningkatan kasus positif Covid hingga penerapan PSBB membuat marketplace semakin ramai dikunjungi masyarakat. Tidak hanya sembilan bahan pokok, ragam kebutuhan lain juga dicari di website yang menghubungkan penjual dan pembeli via internet tersebut.

Selain itu, marketplace juga ramai disambangi publik karena memiliki konsep yang tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional. Hukum sederhana berlaku. Jika calon pembeli hendak membeli barang yang ditampilkan penjual, maka mereka tinggal melakukan pembayaran melalui beragam cara.

Keuntungan lain adalah penjual tidak perlu membayar uang sewa lapak di marketplace. Tinggal mendaftarkan diri, maka Anda bisa langsung berjualan. Tidak perlu memikirkan pengiriman karena berbagai perusahaan ekspedisi siap mengantarkan paket Anda.

Marketplace juga meraup cuan seiring peningkatan jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan internet. Pada 2018, sudah 171,17 juta jiwa yang menggunakan internet. Jumlah itu tentu akan terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dilakukan pemerintah.

Belum lagi jumlah pelaku UMKM di Indonesia yang mencapai 59,2 juta pelaku usaha. Dari jumlah itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat 3,79 juta sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produk mereka (kominfo.go.id).

Peran pemerintah

Lalu, apa peran yang mesti dimainkan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan marketplace? Sekadar mengingatkan, sudah ada dasar hukum yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam mendukung perdagangan secara daring. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid yang dikenal dengan sebutan PP e-commerce itu bertujuan menghadirkan level of playing field yang sama antara perdagangan daring dan luring dari berbagai sisi.

Salah satu ketentuan krusial dalam PP Nomor 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha yang terlibat dalam e-commerce untuk memiliki subyek hukum yang jelas, salah satunya berkaitan dengan izin usaha. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 beleid yang mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut.

Penulis menilai, izin usaha merupakan tantangan yang sering dihadapi penjual di marketplace. Padahal, izin usaha memungkinkan mereka, terutama yang berasal dari UMKM, mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian keberadaan NPWP akan mempermudah pelaku usaha pinjaman dari lembaga keuangan resmi, terutama perbankan, demi meningkatkan skala usaha mereka.

Kendati demikian, jangan sampai upaya pelaku usaha memperoleh izin usaha dipersulit. Semua harus dipermudah agar tidak ada praktik-praktik pungutan liar atawa pungli yang selama ini kerap mengganggu. Tidak menutup kemungkinan aparat keamanan turut dilibatkan.

Hal lain adalah penulis menilai pemerintah dapat memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak kepada perusahaan penyedia marketplace. Insentif itu bisa diberikan selama perusahaan memfasilitasi pelaku UMKM untuk naik kelas.

Mengapa ini penting? Semua kembali kepada fakta bahwa UMKM merupakan salah satu lini penting dalam struktur perekonomian Tanah Air. Ia memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi Indonesia.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto atas dasar harga konstan 2000 mencapai Rp 5.445 triliun atau setara 57,30 persen dari total PDB Rp 9.504 triliun (data 2017-2018). Kemenkop dan UKM juga mencatat total pelaku UMKM mencapai 62,9 juta pelaku UMKM dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat pun tidak sedikit, yaitu 116,4 juta jiwa.

Pada akhirnya, penulis tentu mengharapkan kredo blessing in disguise marketplace ini tidak hanya semata gara-gara wabah Covid-19. Seiring kemajuan teknologi dan sarana prasarana telekomunikasi di tanah air, maka kejayaan marketplace di masa mendatang bukanlah ilusi belaka.

Untuk itu, dibutuhkan peran serta semua pihak, tidak hanya dari sisi pelaku usaha, melainkan juga pemerintah dari pusat hingga daerah.

William Henley: Founder IndoSterling Group