INDUSTRY CO.ID - Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyampaikan apa yang dimaksud dengan Pertamina dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak atau BBM hingga saat ini menjual Pertamax seharga Rp 9.000. 

Advertisement

Sementara Malaysia, menurutnya sudah menjual Pertamax Plus dengan harga Rp4.500 karena penurunan harga minyak dunia yang jatuh bebas, dari sebelumnya sekitar $ 65 menjadi hanya sekitar $ 30 per barel.

"Di Malaysia sana masih memerlukan subsidi, jadi mereka berjuang menjual harga Rp 4.500 per liter, meskipun sangat sedikit subsidi, dari bulan sebelumnya sekitar Rp 7 Triliun mungkin sekarang tidak sampai Rp 1 Triliun saja. lipat, angka tersebut ekivalen dibawah Rp10 Triliun, "ungkap Rudi kepada INDUSTRY.co.id, Minggu (19/4/2020).

Advertisement

"Kita perlu anggaran yang disediakan di APBN untuk subsidi BBM tahun 2020 sekitar Rp 20 Triliun, mungkin dengan harga yang terus naik ini, hampir tidak diperlukan lagi Subsidi untuk BBM," lanjut Rudi. 

Dijelaskan Rudi, apabila dibandingkan tiga buah peraturan yang kebetulan dibuat oleh tiga Menteri yang berbeda, yaitu Permen nomor 39 tahun 2014 oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Permen nomor 34 tahun 2018 oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan, dan Kepmen nomor 62K/MEM/2020 oleh Arifin Tasrif, ada dua hal yang mendasar yang telah berubah yang mempengaruhi harga BBM kepada masyarakat (lihat Tabel 1).

Advertisement

Pada Permen tahun 2014 dan 2018 Pengambilan parameter ditentukan sebulan sebelumnya, baik untuk Harga Minyak maupun Kurs Dollar, namun pada Kepmen 2020 ditentukan dua bulan sebelumnya. 

Advertisement

"Sebagai perbandingan sebelum tahun 2014 pengambilan parameter hanya dilakukan 2 minggu sebelumnya, di negara Malaysia dan beberapa negara lain cukup seminggu sebelumnya," sebutnya. 

Adapun dalam hal cara perhitungan, jelasnya lagi, Permen tahun 2014 menggunakan Harga Dasar yang diambil dari ICP (Indonesian Crude Price) ditambah nilai Alfa, yaitu biaya perolehan sampai Terminal BBM, kemudian ditambah PPn 10%, PBBKB 5%, dan ditambah Margin minimum 5% sampai maksimum 10%. 

Sedangkan Permen tahun 2018, sama cara perhitungannya dengan Permen tahun 2014, tetapi Margin dibuat tetap sebesar 10%.

"Kini dengan Kepmen 2020, perhitungannya mendasarkan pada MOPS (Means of Platts Singapore) yaitu harga produk jadi hasil olahan dari Kilang yang dijual di Singapore, kemudian ditambah margin 10% serta ditambah Konstanta sebagai pengganti biaya Penyimpanan, transportasi, tugas satu harga, biaya operasi lainnya. Nilai Konstanta untuk BBM dibawah RON 95 sebesar Rp 1800, sedangankan R0N 95 atau lebih sebesar Rp 2000," jelas Rudi.

Perlu diketahui, RON 88 adalah Premium, RON 90 adalah Pertalite, RON 92 adalah Pertamax, RON 95 adalah Pertamax Plus, dan ada juga RON 98 Pertamax Turbo.

Hasil dari perhitungan dengan menggunakan Permen 2018 (Paramater ICP yang dipakai) dibandingkan dengan Kepmen 2020 (Parameter MOPS yang dipakai), untuk skema Waktu pengambilan Paramater dua bulan sebelumnya (Skenario A), sebulan sebelumnya (Skenario B), dan Real Time atau seminggu sebelumnya (Skenario C) adalah terpapar pada Tabel-2.

"Jadi dapat dimengerti mengapa Badan Usaha saat ini masih menjual BBM Pertamax RON 92 seharga Rp. 9000, dalam tabel Skenario A (parameter dua bulan lalu), diperoleh hitungan sebesar Rp 8800," terangnya.

Namun bila dihitung dengan Skenario B (parameter sebulan lalu), maka harganya hanya cukup Rp 7100 saja, malah bila menggunakan Skenario C (parameter seminggu lalu), maka harganya hanya Rp 5650.

Apalagi bila masih menggunakan dasar perhitungan dari ICP seperti pada Permen 2014 dan Permen 2018, hasil dari hitungan Skenario A, B, dan C, beturut-turut adalah Rp 7200, Rp 6000, dan Rp 4600.

"Oleh karena itu Ketika Malaysia menerapkan Pertamax Plus RON 95 seharga Rp 4500 sementara RI untuk Pertamax masih menggunakan harga Rp 9000, banyak masyarakat yang terheran-heran," ungkap Mantan Wakil Menteri ESDM ini

Ia berharap dengan penjelasan tersebut, dapat membahas duduk perkaranya, sehingga bukan kesalahan hitung dari Badan Usaha seperti Pertamina, Shell, AKR, akan tetapi memang peraturannya yang menyebabkan dalam hubungan prihatin ini masyarakat tidak bisa menikmati BBM murah.

"Masih dibutuhkan kesabaran hingga awal bulan agar BBM murah mulai bisa didapat Rp7.000 dan awal bulan Juni Rp5.500, semoga," pungkas Rudi.