INDUSTRY.co.id - Penyebaran virus Covid-19 berdampak secara langsung terhadap perekonomian di Indonesia. Setelah angka penderita positif Covid-19 semakin bertambah, timbul kebijakan pemerintah pusat maupun daerah guna pencegahan penularan virus tersebut.
Kebijakan tersebut dimulai dari himbauan social distancing, physical distancing hingga saat ini menjadi sebuah aturan yang dinamakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan -kebijakan tersebut tidak lepas dari pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga kegiatan masyarakat berkurang drastis hingga 70%.
Penyebaran virus Covid-19 yang berujung dengan pembatasan aktifitas diluar rumah mengakibatkan terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat.
Sektor perdagangan menurun, sektor transportasi kehilangan penumpang, sektor pariwisata kehilangan pengunjung hingga sektor ekonomi lainnya yang bernasib sama yaitu turunnya omset sehari-hari.
Turunnya omset perdagangan secara drastis berakibat sulitnya kalangan dunia usaha untuk memenuhi kewajiban angsuran kreditnya pada perbankan atau industri keuangan.
Bagaimanakah pemerintah menyikapi kondisi turunnya kegiatan ekonomi yang berpotensi gagal bayarnya kewajiban debitur di perbankan?
John Maynard Keynes dalam bukunya yang berjudul The General Theory of Employment, Interest, and Money mengungkapkan dalam situasi resesi perlunya intervensi pemerintah berupa kebijakan untuk mengendalikan dampak sosial dan lingkungan (Heywood, 2014:237), gagasan Keynes tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa Great Drepession di Amerika pada tahun 1929 yang membuat tingkat pengangguran sangat tinggi pada tahun tersebut akibat resesi ekonomi.
Pemerintah Indonesia merespon adanya penurunan sektor ekonomi akibat penyebaran virus Covid-19, setidaknya dua kali Presiden Jokowi memberikan pidato menyikapi situasi pelambatan ekonomi ini.
Pidato pertama tanggal 24 Maret 2019 ketika jumlah penderita positif Covid-19 pada saat itu tercatat sejumlah 686 orang, Presiden mengatakan Tukang ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki kredit diberikan kelonggaran pembayaran bunga atau angsuran selama satu tahun.
Pidato kedua di Istana Bogor tanggal 31 Maret 2020, Presiden mengulangi kembali pernyataan bahwa pekerja informal dan pelaku UMKM dengan kredit dibawah 10 Milyar diberikan keringanan dan diatur oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Pidato tersebut awalnya mendapatkan perbedaan penafsiran antara masyarakat dengan pelaku industri keuangan mengenai tindak lanjut pidato tersebut, setidaknya dalam hal ini Presiden memberikan harapan dan melegetimasi bahwa pemerintah hadir untuk meng “intervensi” dengan kebijakan stimulus ekonomi.
Menindaklanjuti pidato Presiden untuk mengantisipasi penurunan perekonomian yang berdampak gagal bayar atas kewajiban debitur pada industri keuangan, maka OJK mengeluarkan aturan yang menjadi legalitas bagi industri keuangan dalam melakukan relaksasi keringanan terhadap debitur.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 dijelaskan bahwa bank harus menetapkan sendiri pedoman kriteria debitur terkena dampak dan sektor yang terkena dampak.
Debitur dan sektor yang terkena dampak dilakukan restrukturisasi dengan kebijakan yang berbeda pada setiap bank dan disesuaikan dengan kondisi debitur.
Adapun yang diberikan relaksasi kebijakan adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon sampai dengan 10 Milyar, sedangkan untuk industri keuangan non bank seperti leasing diatur dalam surat edaran OJK tersendiri.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) telah melakukan proses restrukturisasi keringanan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Bank BRI misalnya hingga akhir Maret telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 143.000 debitur dengan nilai pinjaman sekitar 14,9 Triliun Rupiah.
Menurut Direktur Utama BRI skema keringanan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi debitur, serta usaha debitur masih memiliki prospek dan itikad baik dari pemilik usaha.
Ada tiga alternatif skema keringanan pada Bank BRI: Pertama, debitur dengan omset usaha turun hingga 30% dilakukan penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Kedua, debitur dengan omset turun 30%-50% dilakukan penundaan angsuran pokok, dan bunga tetap dibayarkan setiap bulannya.
Ketiga, apabila omset turun 50%-75% maka dapat diberikan penundaan pembayaran bunga dan pokok selama 6 bulan.
Keempat, omset turun lebih dari 75% diberikan penundaan pembayaran bunga dan pokok hingga selama satu tahun.
Bank BTN melalui Direktur Finance, Planning & Treasury nya mengatakan bahwa sudah lebih 17.000 debitur yang pinjamannya dilakukan restrukturisasi dengan jumlah total pinjaman sebesar 2,7 Triliun rupiah.
Intervensi negara dalam penanganan kebijakan ekonomi akibat wabah virus Covid-19 juga dilakukan di Malaysia, Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin juga mengeluarkan beberapa kebijakan stimulus ekonomi, stimulus untuk bantuan usaha kecil dan menengah diberikan sebesar 250 Miliar Ringgit Malaysia dengan beberapa paket kebijakan ekonomi.
Bank Sentral Malaysia juga mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi dampak gagal bayar kewajiban debitur pada industri keuangan.
Bank Negara Malaysia melakukan penundaan angsuran debitur perbankan selama enam bulan terhitung efektif tanggal 1 April 2020, kebijakan ini berlaku untuk sektor Small and Medium Enterprises (SME) yang terkena dampak, sedangkan untuk fasilitas kartu kredit diberikan kebijakan angsuran hingga tiga tahun dengan bunga yang lebih ringan.
Kehadiran negara dalam penyelamatan ekonomi tentu diharapkan oleh semua pelaku ekonomi, Mike Moffat dalam artikelnya The Government’s Role in Economy (2017) menyatakan bahwa pemerintah berperan memperbaiki kegagalan pasar dimana pasar tidak dapat maksimal dalam menjalankan perannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan bahwa krisis kali ini lebih kompleks daripada krisis 1998, 2008 bahkan 1928 yang dikenal dengan Great Depression.
Kebijakan pemerintah yang melakukan penyelamatan terhadap debitur pada industri keuangan perlu di apresiasi sebagai langkah awal mengatasi krisis ekonomi di Indonesia.
Perbankan sebagai elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi jangan sampai menanggung beban sendiri atas kebijakan Presiden tersebut, pemerintah juga harus memberikan stimulus kebijakan untuk dunia perbankan agar tingkat kesehatan perbankan dapat terjaga dalam menghadapi tekanan krisis saat ini.
Penulis adalah Yusuf Baginda, Praktisi Industri Keuangan