Pemerintah Izinkan Ojek Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya
Oleh : Hariyanto | Minggu, 12 April 2020 - 11:55 WIB

Ilustrasi Pengemudi Gojek (Foto: Serba Gojek)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ungkap Adita di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Menurut Adita, aturan protokol yang dimaksud antara lain adalah melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.
Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," ujarnya.
Sejauh ini PSBB baru diberlakukan di Jakarta. Kebijakan serupa juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor. Aturan PSBB ini bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus corona.
Baca Juga
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Siap-Siap! LRT Jabodebek Bakal Beroperasi Hingga Pukul 23.00 WIB…
Industri Hari Ini

Senin, 27 Juni 2022 - 11:40 WIB
Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah
Jakarta-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443…

Senin, 27 Juni 2022 - 11:30 WIB
Foxconn Siap 'Guyur' Investasi di Sektor Kendaraan Listrik Hingga IKN
Hon Hai Precision Industry Co. Ltd (Foxconn) menyatakan kesiapannya menanamkan investasi di Indonesia. Hal tersebut diutarakan Chairman Hon Hai Precision Industry Co. Ltd (Foxconn) Young Liu…

Senin, 27 Juni 2022 - 11:23 WIB
SHAREit Catat Pertumbuhan Bisnis Mencapai 220% di Tahun Fiskal 21/22
Perusahaan teknologi global, SHAREit Group, mengumumkan pertumbuhan bisnis yang signifikan di Tahun Fiskal 2021/2022. Pertumbuhan ini ditunjukkan dari pertumbuhan aplikasi-aplikasi SHAREit Group,…

Senin, 27 Juni 2022 - 11:15 WIB
MXGP Samota 2022 jadi Momentum Promosikan NTB Sebagai Destinasi Wisata Olahraga
MXGP 2022 merupakan ajang balap motocross yang digelar pada 24-26 Juni 2022 dan diikuti oleh 33 pembalap motocross dari berbagai negara. Sebelumnya, MXGP juga pernah digelar di Palembang, Sumatra…

Senin, 27 Juni 2022 - 11:10 WIB
Ketum IMI Serahkan Trophy Juara MXGP Samota kepada Tim Gajser
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Gubernur NTB Zulkiflimansyah menyerahkan trophy juara kepada pemenang MXGP Indonesia 2022 Tim Gajser dari…
Komentar Berita