INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wabah virus corona baru atau Covid-19 yang berimbas pada kinerja sektor usaha Horeca (Hotel, Restaurant dan Cafe) yang jumlahnya sangat banyak tersebar di seluruh Indonesia membawa dampak ikutan bagi sektor usaha pengendalian hama.
Pasalnya, banyak horeca melakukan efesiensi sampai dengan penutupan usaha selama wabah ini terjadi, dan berdampak pula pada pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pengendalian hama.
Ketua Bidang Diklat Litbang Usaha Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Ida Rosyidah mengatakan, dengan pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pest control (pengendalian hama) akan menimbulkan lonjakan populasi hama seperti tikus, lipas/kecoa, nyamuk, semut dan serangga hama permukiman lainnya. Sehingga dapat menimbulkan penyakit seperti DBD, Leptospirosis, Pes, Diare, Chikungunya dan kerugian lainnya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, karena pengendalian hama sama pentingnya dengan penanggulan covid 19, jadi sebaiknya tidak dikesampingkan karena dikhawatirkan populasi hama akan terus meningkat dan nantinya menjadi masalah baru," ungkap Ida di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, pest control merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam bangunan gedung, untuk memastikan kesehatan dan keandalan bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi mengakui jika usaha jasa pengendalian hama ikut terdampak wabah Covid 19 karena banyaknya Industri Horeca melakukan efisensi.
Pihaknya berharap agar kegiatan pest control di Industri Hotel, Restauran dan Cafe dapat tetap berjalan agar tidak terjadi lonjakan populasi hama, walaupun dilakukan secara minimal dengan upaya pengendalian maksimal.
"Dampak perekonomiannya sudah besar, tapi jangan sampai nanti dampak kesehatannya menjadi lebih besar jika adanya penghentian pest control," ungkap Boyke.
Boyke menuturkan, selama ini kegiatan pengendalian hama sudah dilakukan hampir disemua sektor swasta, karena berkaitan dengan regulasi yang mengharuskan dilakukannya pest control, disamping juga isu standardisasi, higienitas dan sanitasi.
Di sisi lain, kata dia, ASPPHAMI selaku pengusaha yang bergerak di bidang pengendalian hama bisa lebih berperan mendukung program Pemerintah dalam memerangi wabah covid 19. Jasa pengendalian hama sangat dibutuhkan baik dalam memberikan layanan pencegahan covid 19 melalui proses desinfektan untuk rumah, kantor, pabrik, pergudangan, rumah sakit dan lain lain.
"Sebagai industri yang mensupport jasa pelayanan kesehatan tentunya kami senantiasa berupaya untuk berkontribusi semaksimal mungkin dengan mengutamakan keamanan, keselamatan dan juga kualitas layanan," ujarnya.
Senada dengan ASPPHAMI, Prof Upik Kesumawati dari Kedokteran Hewan IPB mengatakan, tanpa kegiatan pengendalian hama/pest control, lonjakan populasi hama diperkirakan bisa berlipat ganda dan secara eksponensial, khususnya nyamuk, lalat, kecoa/lipas dan tikus.
"Jika tidak dikendalikan, populasi akan meningkat dan dapat menimbulkan masalah baru," kata dia.
Di tengah meluasnya wabah coronavirus Covid 19, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah mulai meningkat di beberapa daerah. Menurut data Kementerian Kesehatan per 7 April 2020 DBD telah mencapai 41.091 kasus dengan 260 diantaranya meninggal dunia.