INDUSTRY.co.id - Jakarta – Setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 5 persen, maka sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat dihentikan sementara (trading halt) pada pukul 15:02 waktu JATS.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/03/2020), Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan, mengungkapkan, langkah penghentian sementara perdagangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.

Adapun Surat Keputusan Direksi BEI tersebut berisikan mengenai perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.

“Pihak BEI kembali melanjutkan kegiatan perdagangan tersebut pada 15:32 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” imbuh Aji. (Abraham Sihombing)