INDUSTRY.co.id - Covid -19 Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandaraa, Pelabuhan, PLBN):
I. LATAR BELAKANG
Manajemen cegah tangkal di Pintu Masuk Negara (Bandara, Pelabuhan dan PLBDN)
dalam mengantisipasi COVID-19 mencakup aspek berikut:
a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;
b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan
kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;
c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19
kepada PHEOC;
d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS
rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;
e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga
terpapar COVID-19.
II. MENDETEKSI PELAKU PERJALANAN YANG SAKIT DI KEDATANGAN
INTERNASIONAL
A. Perencanaan
1. Petugas Karantina Kesehatan
a. Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan
memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan
di pintu masuk negara;
b. Pintu Masuk dengan jumlah Pelaku Perjalanan besar harus memiliki
minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan pelaku
perjalanan;
c. Petugas Kesehatan mempunyai kemampuan dalam melakukan
pencegahan penyakit Infeksi COVID-19.
2. Sarana Prasarana
a. Pemeriksaan suhu tubuh Pelaku Perjalanan wajib menggunakan
thermo gun dan thermal scanner.
b. Tersedianya tempat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh
dengan menggunakan thermo gun.
c. Tersedianya tempat yang memenuhi standar untuk meletakkan
Thermal scanner.
d. Tersedianya ruang pemeriksaan untuk melakukan anamnesa dan
wawancara terhadap pelaku perjalanan yang diduga terinfeksi COVID-
19.
e. Tersedianya APD yang akan digunakan dalam melakukan
pengawasan dan pemeriksaan.
f. Tersedianya desinfektan, antiseptik dan tempat pembuangan sampah
medis yang mencukupi untuk melakukan tindakan kekarantinaan
kesehatan.
g. Tersedianya Health Alert Card (HAC).
h. Tersedianya area atau ruangan untuk melakukan disinfeksi alat angkut
dan barang serta limbah medis.
B. Implementasi
1. Deteksi Dini COVID-19
Deteksi dini COVID-19 terhadap Pelaku Perjalanan, dilakukan dengan
cara berikut:
a. Berkoordinasi dengan pihak Airline/agent kapal yang berasal dari
negara dengan transmisi lokal COVID-19 untuk memberikan
pengumuman, membagikan dan mengisi HAC kepada seluruh pelaku
perjalanan termasuk kru. Daftar negara dapat ditempel di lokasi yang
strategis (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19
dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id).
b. Melakukan skrining suhu dengan menggunakan Thermal scanner dan
Thermal gun di tempat yang sudah ditentukan dengan menggunakan
APD.
c. Bila ditemukan ada peningkatan suhu tubuh ≥380C maka dilakukan
anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi
kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan
APD.
d. Kepada pelaku perjalanan yang tidak terdeteksi peningkatan suhu
tubuh bisa dipulangkan dengan edukasi dan HAC tetap dibawa oleh
pelaku perjalanan.
e. Setiap HAC dilakukan penyobekan dan dilakukan pemantauan HAC
dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
2. Penanganan Pelaku Perjalanan yang ditetapkan sebagai kasus
suspek setelah deteksi dini
a. Bila Pelaku Perjalanan terindikasi sebagai suspek COVID-19 maka
dilakukan rujukan ke RS rujukan menggunakan ambulans yang sesuai
kriteria dan petugas menggunakan APD untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
b. Bila Pelaku Perjalanan memenuhi kriteria orang dalam pemantauan
maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi diri dan petugas
kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14 hari.
Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau
alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat.
c. Mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantauan
dalam SINKARKES dan melaporkan kepada PHEOC.
d. Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap alat
angkut dan barang yang diduga terpapar di area yang sudah
ditentukan dengan menggunakan APD.
III. WAWANCARA DAN ANAMNESIS TERHADAP KASUS SUSPEK
A. Perencanaan
1. Fasilitas
a. Tersedia tempat:
• Untuk melakukan wawancara bagi Pelaku Perjalanan yang
merupakan suspek dengan jarak minimal 1 meter di antara para
Pelaku Perjalanan dan dengan petugas ketika sedang menunggu
wawancara.
• Memiliki kapasitas ruangan untuk melakukan isolasi sementara
setelah wawancara, ketika mereka menunggu transportasi untuk
menuju ke RS Rujukan.
b. Tersedianya instrumen wawancara dan anamnesa serta SOP Rujukan
kasus suspek dan Daftar Rumah Sakit Rujukan.
c. Tersedia fasilitas karantina kesehatan yang terpisah dari titik masuk
seandainya ada kebutuhan mengakomodasi kontak erat, dan kasus
suspek dengan jumlah besar.
2. Petugas Karantina Kesehatan
a. Perlu dilakukan identifikasi kebutuhan petugas dan pelatihan untuk:
• Melakukan wawancara dan anamnesa;
• Mencegah terjadinya penularan bagi diri sendiri maupun orang
lain; dan
• Menyediakan transportasi untuk melakukan rujukan pasien;
b. Melengkapi petugas dengan pelatihan mengenai:
• Pencegahan dan pengendalian infeksi;
• Manajemen pengelolaan logistik, seperti menyediakan masker
bagi pelaku perjalanan yang mengalami gejala pernapasan;
• Teknik komunikasi risiko pencegahan COVID-19 baik kepada
masyarakat maupun petugas kesehatan.
3. Peralatan
a. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sabun, air mengalir,
pembersih tangan berbasis alkohol, masker, dan tisu
b. Menyediakan tempat untuk membuang masker dan tisu yang sudah
digunakan serta melakukan manajemen pembuangan limbah yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Memastikan ketersediaan alat kebersihan.
d. Memastikan ketersediaan kursi dan/atau tempat tidur di area isolasi
sementara.
4. Perencanaan dan Standar Prosedur Operasional
a. Menetapkan SOP rujukan kasus suspek
b. Menetapkan SOP pembersihan menggunakan desinfeksi.
Pembersihan dilakukan 3 kali sehari (pagi, siang, malam) dengan
menggunakan sabun atau detergen, lalu dibilas dan kemudian
disinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yang setara
dengan 5000ppm atau 1 - 9 bagian air) harus diterapkan. Petugas
yang melakukan pembersihan harus mengenakan alat pelindung diri
yang sesuai.
c. Menyusun dan melaksanakan rencana kontigensi
B. Pelaksanaan Wawancara
1. Pelaku Perjalanan untuk menentukan kriteria kasus.
a. Pada saat wawancara, petugas menggunakan APD lengkap dan
pasien menggunakan masker.
b. Petugas melakukan wawancara dengan menggunakan instrumen
yang sudah disusun (termasuk menanyakan riwayat perjalanan dan
riwayat paparan).
c. Petugas menjaga jarak dengan pasien minimal 1 meter saat
melakukan wawancara.
d. Melaksanakan observasi tambahan yang diperlukan oleh
pewawancara.
e. Melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui apakah memenuhi
kriteria kasus (tanda atau gejala seperti demam (≥380C), batuk, pilek,
nyeri tenggorokan, sesak napas).
2. Penanganan kasus suspek setelah tahap wawancara
a. Pelaku perjalanan yang sudah memenuhi kriteria kasus suspek harus
segera di rujuk ke RS rujukan untuk diisolasi.
b. Pelaku perjalanan dirujuk ke RS rujukan untuk dilakukan tindakan dan
evaluasi medis lanjutan.
c. Petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau otoritas
kesehatan setempat terkait kasus tersebut.
IV. PELAPORAN KASUS SUSPEK
Menetapkan mekanisme untuk komunikasi dugaan adanya kasus suspek COVID-19
antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian
Perhubungan.
A. Prosedur dan Komunikasi
Prosedur sebagaimana berikut dan jalur komunikasi harus diterapkan adalah
Karantina Kesehatan sebagai otoritas kesehatan di perbatasan harus:
1. Menerima informasi terkait kesehatan, dokumen, dan laporan dari operator
kendaraan pengangkut terkait pelaku perjalanan yang sakit, melakukan
penilaian awal terkait risiko kesehatan, dan memberi nasihat terkait cara
menahan dan mengendali resiko sebagaimana sesuainya.
2. Memberi tahu otoritas kesehatan berikutnya terkait keberadaan pelaku
perjalanan sakit pada kendaraan.
3. Memberi tahu warga, sistem pengawasan kesehatan daerah atau nasional
terkait keberadaan pelaku perjalanan sakit yang telah teridentifikasi.
B. Pelaporan Pelaku perjalanan yang Sakit di Alat Transportasi
1. Transportasi udara: Pengumpulan Surat Deklarasi Umum dari bagian
kesehatan dari pesawat
Semua pelaku perjalanan pesawat wajib mengisi formulir deklarasi umum dari
bagian kesehatan di pesawat. Pihak yang berwenang akan menginformasikan
operator pesawat atau agen mereka terkait persyaratan tersebut.
2. Transportasi laut: Surat Keterangan Kesehatan Maritim
Surat deklarasi kesehatan maritim diwajibkan bagi semua kapal yang datang
dari tujuan internasional.