INDUSTRY.co.id - Covid -19 Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandaraa, Pelabuhan, PLBN):

I. LATAR BELAKANG

Manajemen cegah tangkal di Pintu Masuk Negara (Bandara, Pelabuhan dan PLBDN)

dalam mengantisipasi COVID-19 mencakup aspek berikut:

a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;

b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan

kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;

c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19

kepada PHEOC;

d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS

rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;

e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga

terpapar COVID-19.

II. MENDETEKSI PELAKU PERJALANAN YANG SAKIT DI KEDATANGAN

INTERNASIONAL

A. Perencanaan

1. Petugas Karantina Kesehatan

a. Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan

memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan

di pintu masuk negara;

b. Pintu Masuk dengan jumlah Pelaku Perjalanan besar harus memiliki

minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan pelaku

perjalanan;

c. Petugas Kesehatan mempunyai kemampuan dalam melakukan

pencegahan penyakit Infeksi COVID-19.

2. Sarana Prasarana

a. Pemeriksaan suhu tubuh Pelaku Perjalanan wajib menggunakan

thermo gun dan thermal scanner.

b. Tersedianya tempat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh

dengan menggunakan thermo gun.

c. Tersedianya tempat yang memenuhi standar untuk meletakkan

Thermal scanner.

d. Tersedianya ruang pemeriksaan untuk melakukan anamnesa dan

wawancara terhadap pelaku perjalanan yang diduga terinfeksi COVID-

19.

e. Tersedianya APD yang akan digunakan dalam melakukan

pengawasan dan pemeriksaan.

f. Tersedianya desinfektan, antiseptik dan tempat pembuangan sampah

medis yang mencukupi untuk melakukan tindakan kekarantinaan

kesehatan.

g. Tersedianya Health Alert Card (HAC).

h. Tersedianya area atau ruangan untuk melakukan disinfeksi alat angkut

dan barang serta limbah medis.

B. Implementasi

1. Deteksi Dini COVID-19

Deteksi dini COVID-19 terhadap Pelaku Perjalanan, dilakukan dengan

cara berikut:

a. Berkoordinasi dengan pihak Airline/agent kapal yang berasal dari

negara dengan transmisi lokal COVID-19 untuk memberikan

pengumuman, membagikan dan mengisi HAC kepada seluruh pelaku

perjalanan termasuk kru. Daftar negara dapat ditempel di lokasi yang

strategis (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19

dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id).

b. Melakukan skrining suhu dengan menggunakan Thermal scanner dan

Thermal gun di tempat yang sudah ditentukan dengan menggunakan

APD.

c. Bila ditemukan ada peningkatan suhu tubuh ≥380C maka dilakukan

anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi

kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan

APD.

d. Kepada pelaku perjalanan yang tidak terdeteksi peningkatan suhu

tubuh bisa dipulangkan dengan edukasi dan HAC tetap dibawa oleh

pelaku perjalanan.

e. Setiap HAC dilakukan penyobekan dan dilakukan pemantauan HAC

dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

2. Penanganan Pelaku Perjalanan yang ditetapkan sebagai kasus

suspek setelah deteksi dini

a. Bila Pelaku Perjalanan terindikasi sebagai suspek COVID-19 maka

dilakukan rujukan ke RS rujukan menggunakan ambulans yang sesuai

kriteria dan petugas menggunakan APD untuk pemeriksaan lebih

lanjut.

b. Bila Pelaku Perjalanan memenuhi kriteria orang dalam pemantauan

maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi diri dan petugas

kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14 hari.

Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau

alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat.

c. Mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantauan

dalam SINKARKES dan melaporkan kepada PHEOC.

d. Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap alat

angkut dan barang yang diduga terpapar di area yang sudah

ditentukan dengan menggunakan APD.

III. WAWANCARA DAN ANAMNESIS TERHADAP KASUS SUSPEK

A. Perencanaan

1. Fasilitas

a. Tersedia tempat:

• Untuk melakukan wawancara bagi Pelaku Perjalanan yang

merupakan suspek dengan jarak minimal 1 meter di antara para

Pelaku Perjalanan dan dengan petugas ketika sedang menunggu

wawancara.

• Memiliki kapasitas ruangan untuk melakukan isolasi sementara

setelah wawancara, ketika mereka menunggu transportasi untuk

menuju ke RS Rujukan.

b. Tersedianya instrumen wawancara dan anamnesa serta SOP Rujukan

kasus suspek dan Daftar Rumah Sakit Rujukan.

c. Tersedia fasilitas karantina kesehatan yang terpisah dari titik masuk

seandainya ada kebutuhan mengakomodasi kontak erat, dan kasus

suspek dengan jumlah besar.

2. Petugas Karantina Kesehatan

a. Perlu dilakukan identifikasi kebutuhan petugas dan pelatihan untuk:

• Melakukan wawancara dan anamnesa;

• Mencegah terjadinya penularan bagi diri sendiri maupun orang

lain; dan

• Menyediakan transportasi untuk melakukan rujukan pasien;

b. Melengkapi petugas dengan pelatihan mengenai:

• Pencegahan dan pengendalian infeksi;

• Manajemen pengelolaan logistik, seperti menyediakan masker

bagi pelaku perjalanan yang mengalami gejala pernapasan;

• Teknik komunikasi risiko pencegahan COVID-19 baik kepada

masyarakat maupun petugas kesehatan.

3. Peralatan

a. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sabun, air mengalir,

pembersih tangan berbasis alkohol, masker, dan tisu

b. Menyediakan tempat untuk membuang masker dan tisu yang sudah

digunakan serta melakukan manajemen pembuangan limbah yang

sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. Memastikan ketersediaan alat kebersihan.

d. Memastikan ketersediaan kursi dan/atau tempat tidur di area isolasi

sementara.

4. Perencanaan dan Standar Prosedur Operasional

a. Menetapkan SOP rujukan kasus suspek

b. Menetapkan SOP pembersihan menggunakan desinfeksi.

Pembersihan dilakukan 3 kali sehari (pagi, siang, malam) dengan

menggunakan sabun atau detergen, lalu dibilas dan kemudian

disinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yang setara

dengan 5000ppm atau 1 - 9 bagian air) harus diterapkan. Petugas

yang melakukan pembersihan harus mengenakan alat pelindung diri

yang sesuai.

c. Menyusun dan melaksanakan rencana kontigensi

B. Pelaksanaan Wawancara

1. Pelaku Perjalanan untuk menentukan kriteria kasus.

a. Pada saat wawancara, petugas menggunakan APD lengkap dan

pasien menggunakan masker.

b. Petugas melakukan wawancara dengan menggunakan instrumen

yang sudah disusun (termasuk menanyakan riwayat perjalanan dan

riwayat paparan).

c. Petugas menjaga jarak dengan pasien minimal 1 meter saat

melakukan wawancara.

d. Melaksanakan observasi tambahan yang diperlukan oleh

pewawancara.

e. Melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui apakah memenuhi

kriteria kasus (tanda atau gejala seperti demam (≥380C), batuk, pilek,

nyeri tenggorokan, sesak napas).

2. Penanganan kasus suspek setelah tahap wawancara

a. Pelaku perjalanan yang sudah memenuhi kriteria kasus suspek harus

segera di rujuk ke RS rujukan untuk diisolasi.

b. Pelaku perjalanan dirujuk ke RS rujukan untuk dilakukan tindakan dan

evaluasi medis lanjutan.

c. Petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau otoritas

kesehatan setempat terkait kasus tersebut.

IV. PELAPORAN KASUS SUSPEK

Menetapkan mekanisme untuk komunikasi dugaan adanya kasus suspek COVID-19

antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian

Perhubungan.

A. Prosedur dan Komunikasi

Prosedur sebagaimana berikut dan jalur komunikasi harus diterapkan adalah

Karantina Kesehatan sebagai otoritas kesehatan di perbatasan harus:

1. Menerima informasi terkait kesehatan, dokumen, dan laporan dari operator

kendaraan pengangkut terkait pelaku perjalanan yang sakit, melakukan

penilaian awal terkait risiko kesehatan, dan memberi nasihat terkait cara

menahan dan mengendali resiko sebagaimana sesuainya.

2. Memberi tahu otoritas kesehatan berikutnya terkait keberadaan pelaku

perjalanan sakit pada kendaraan.

3. Memberi tahu warga, sistem pengawasan kesehatan daerah atau nasional

terkait keberadaan pelaku perjalanan sakit yang telah teridentifikasi.

B. Pelaporan Pelaku perjalanan yang Sakit di Alat Transportasi

1. Transportasi udara: Pengumpulan Surat Deklarasi Umum dari bagian

kesehatan dari pesawat

Semua pelaku perjalanan pesawat wajib mengisi formulir deklarasi umum dari

bagian kesehatan di pesawat. Pihak yang berwenang akan menginformasikan

operator pesawat atau agen mereka terkait persyaratan tersebut.

2. Transportasi laut: Surat Keterangan Kesehatan Maritim

Surat deklarasi kesehatan maritim diwajibkan bagi semua kapal yang datang

dari tujuan internasional.