INDUSTRY co.id - Jakarta, Pelaku industri hasil tembakau atau Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) mempertanyakan kebijakan Pemerintah soal kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Advertisement

Menurut Ketua Umum Gapero Sulami Bahar,  kebijakan tersebut berdampak negatif atas penurunan pendapatan pelaku industri hasil tembakau. 

Gapero mencatat, sejak masa kepemimpinan Jokowi terjadi perubahan kenaikan tarif cukai  setiap tahunnya,  hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pelaku industri. 

Advertisement

"Investasi rokok ini bukan investasi sembarangan, nilainya besar, namun kondisinya di lapangan justru tidak seperti diharapkan” ujar Sulami belum lama ini di Jakarta.

Selain itu, pembatasan atas usaha hasil tembakau ini mulai dari aturan peredaran, pembatasan kemasan, sampai yang paling baru, kenaikan tarif cukai dan harga jual per batangnya semakin membuat pelaku industri hasil tembakau kebingungan. 

Advertisement

"Masihkah industri dianggap strategis oleh negara?.  Apakah Industri hasil tembakau masih dipandang strategis atau tidak. Jika iya, tolong diberikan perlakuan yang adil," pungkas Sulami. 

Namun,  Sulami juga menyadari produk rokok ini memiliki risiko, karena itu pihaknya sangat mendukung upaya-upaya edukasi dan sosialisasi agar produk ini dikonsumsi secara bijak oleh orang dewasa dan dapat dikontrol secara bertanggung jawab. 

Advertisement

Asla tau saja, Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020,  telah berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan.

Buntutnya, sejumlah pabrikan skala kecil banyak yang sudah mulai tutup. Dan industri hasil tembakau semakin menyusut jumlah pabrikkannya di Indonesia.