INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perselisihan antara nasabah atau konsumen dengan pelaku jasa keuangan tidakdipungkiri masih ada saja terjadi. Meskipun sudah ada klausul di kontrak saat penandatanganan, untuk menyelesaikan perselisihan.

Sarjito, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengungkapkan agar tidak terjadi perselisihan akan diatur persamaan dokumen kontrak antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen.

"OJK berkepentingan adanya keseimbangan kontrak, agar tidak ada berat sebelah yang merugikan salah satu pihak," katanya di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, harta jaminan yang berada di tangan pelaku jasa keuangan tidakserta merta dilelang tanpa adanya proses pemberitahuan sesuai klausul kesepakatan kontrak.

Baginya, penyelesaian secara damai jalan terbaik karena hemat energi dan ongkos. "Betapa beratnya jika sampai pengadilan. berapa ongkosnya dan tenaga," katanya.