KPK Panggil Tiga Pejabat Bea Cukai

Oleh : Irvan AF | Selasa, 21 Maret 2017 - 10:58 WIB

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

INDUSTRY.co.id,Jakarta - KPK memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Tiga pejabat yang dipanggil adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Harry Mulya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron dan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumbanraja.

"Tiga saksi dipanggil untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Rawamangun, Jakarta pada 6 Maret 2017 lalu.

Penyidik menyita dokumen impor yang berasal dari Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok dan kantor pelayanan di Marunda, termasuk data sejumlah importir.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara itu diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 16 Februari 2017 telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pendampingan Teknologi Bagi IKM Alas Kaki

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:18 WIB

Kemenperin Pacu Pengembangan IKM Alas Kaki Lewat Pendampingan Teknologi

Industri alas kaki nasional, khususnya skala kecil dan menengah, semakin tumbuh dan berkembang. Ini terlihat dari bermunculannya berbagai jenama (brand) lokal yang memiliki kualitas dan desain…

Ilustrasi pembiayaan BNI ke PLTB Sidrap

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:18 WIB

BNI Danai Akuisisi PLTB Sidrap oleh Barito Group

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi energi hijau dengan mendanai akuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap berkapasitas…

Dok MSIG Life Insurance

Kamis, 02 Mei 2024 - 09:56 WIB

Masuki Usia ke-39, MSIG Life Perkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah Lewat Budaya Kerja Baru

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) atau yang sebelumnya dikenal dengan Sinarmas MSIG Life, saat ini menapaki usia ke-39 dan merayakan tahun pertamanya sebagai MSIG Life.

Bertemu KSAD, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Kamis, 02 Mei 2024 - 09:43 WIB

Bertemu KSAD, Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk senantiasa meremajakan dan memodernisasi alat utama sistem senjata (Alutsista)…

Pakar komunikasi digital dan pengamat media sosial, Anthony Leong

Kamis, 02 Mei 2024 - 09:14 WIB

PEDAS: Tidak Ada Parpol Pengusung Tunggal Cagub Jakarta

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS), Anthony Leong mengatakan bahwa tidak ada partai politik yang mengusung sendiri Calon Gubernur (Cagub) Jakarta 2024. Anthony yang juga Wakil…