OJK Apresiasi Iklan Jasa Keuangan

Oleh : Wiyanto | Jumat, 06 Desember 2019 - 07:45 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penganugerahan ariwara jasa keuangan terbaik 2019 ini, sekaligus merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun OJK ke-8 yang jatuh pada tanggal 22 November 2019 yang lalu. Apresiasi kepada peserta, asosiasi, dan dewan juri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam Pemilihan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019, rekan-rekan asosiasi atas peran aktifnya dalam memberikan masukan dan menginformasikan kepada anggotanya, juga kepada dewan juri atas kompetensinya untuk memilih yang terbaik dari materi pariwara terbaik.

"Malam penganugerahan ini bukan hanya sebuah perayaan, tapi juga sebuah upaya untuk meningkatkan awareness kita semua untuk memberikan informasi melalui iklan yang memenuhi estetika dan engagement namun tanpa mengabaikan ketentuan, sehingga tetap dapat mendukung sisi bisnis industri keuangan," katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2019) malam.

Menurutnya, meningkatnya akses informasi juga telah membuat masyarakat saat ini lebih kritis, sehingga informasi secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, sangat penting dalam menurunkan potensi dispute di kemudian hari. Dengan merebaknya iklan digital sebagai dampak perkembangan teknologi, maka risiko dari iklan terhadap masyarakat akan meningkat. Ke depan, iklan tidak lagi bisa dipantau secara manual. Harus ada tools khusus yang dapat mengimbangi perkembangan teknologi. Hal ini juga akan memerlukan koordinasi dan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan terhadap iklan.

Saat ini, katanya, iklan layanan keuangan masyarakat menjadi salah satu sumber permasalahan (root cause) bagi timbulnya potensi perselisihan (dispute) antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, apabila tidak diatur dan diawasi dengan baik oleh otoritas pengawas keuangan suatu negara.

Oleh karena itu, FinCoNet (Financial Consumer Protection Network), organisasi non-profit internasional yang beranggotakan para lembaga otoritas negara-negara yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dalam Standing Committes – 5, merekomendasikan pengaturan dan pengawasan terhadap Iklan produk keuangan (Financial Advertising) terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Terkait hal ini, OJK telah mengatur dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan termasuk untuk informasi yang disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik. Lebih lanjut, hal ini diatur juga dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

OJK juga telah menerbitkan Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah diimplementasikan sejak April 2019 lalu.

OJK telah melaksanakan pemantauan iklan jasa keuangan secara berkala. Sepanjang tahun 2019, hingga triwulan III 2019, OJK telah memberikan Surat Pembinaan kepada 39 (tiga puluh sembilan) Lembaga Jasa Keuangan atas 57 (lima puluh tujuh) iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Angka ini diharapkan akan menurun seiring dengan meningkatnya awareness kita semua tentang pentingnya iklan yang jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

"Ke depan, pemantauan terhadap iklan keuangan akan semakin kompleks dan massive, mengingat trend dan cara beriklan menggunakan teknologi secara digital melalui media sosial dan online, yang tentunya meningkatkan risiko bagi pengguna khususnya masyarakat yang rentan terhadap perkembangan teknologi," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:45 WIB

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Jakarta - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman. Hal ini penting dilakukan mengingat jumlah pemudik…