INDUSTRY.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam masa baktinya periode 2013 hingga 2016 menerima sebanyak 217 aduan konsumen. Dan sejak Januari hingga November 2016, pihaknya telah menyampaikan 19 rekomendasi dibidang perlindungan konsumen kepada pemerintah.

“Dari sejumlah pengaduan tersebut, yang paling banyak dilaporkan konsumen ialah perbankan, pembiayaan konsumen mencapai 60 persen, kedua terkait pengaduan konsumen terhadap perumahan atau apartement, perdagangan dan transportasi yang mencapi 40 persen,” kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dalam Catatan Akhir Tahun 2013-2016, di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Selain itu, selama dibentuknya Badan Perlindungan Konsumen pihaknya telah mengkaji delapan kebijakan terhadap penanganan konsumen.

Delapan kebijakan perlindungan konsumen tersebut meliputi, PDAM, pangan jajanan anak sekolah, Bahan Berbahaya, penyelesaian jemaah umrah, perlindungan konsumen pengguna jasa profesional pada era MEA, perlindungan konsumen/ pasien melalui implementasi persetujuan tindakan medik, verifikasi tarif dan layanan telekomunikasi dan terakhir pengaturan diskon di pasar modern.

“Kita bersyukur dari 19 rekemondasi yang telah diterbitkan tersebut , pada tahun 2016 ini juga BPKN sudah mendapat respon yang positif dan cepat dari kementerian/instansi terkait. Yaitu BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujar Ardiansyah

Sementara itu, Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN Djainal Abidin menyampaikan, dari data pengaduan yang diterima BPKN baik Call Center 153, surat atau datang langsung selama kurun Januari hingga November 2016, tercatat pengaduan di dominasi sektor perbankan 39 persen, dan pembiayaan konsumen 22 persen, kendaraan bermotor 1 persen, barang elektronik 1 persen, perumahan 17 persen, layanan kesehatan 1 persen, asuransi 1 persen, ekspedisi 1 persen, transportasi 3 persen, e-dagang 5 persen, provider telekomunikasi 3 persen, pusat perbelanjaan 2,5 persen, listrik 2,5 persen, parkir 1 persen, internet & TV Berbayar 1 persen.

“Pihaknya juga mendorong lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk lebih pro aktif sebagai lembaga konsumen yang terdekat dengan masyarakat,” jelas dia.