Karya Citra Nusantara Mengelola Pelabuhan Marunda atas Undangan Tender KBN

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 14 September 2019 - 09:00 WIB

Widodo Setiadi Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN
Widodo Setiadi Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kisruh kepemilikan atas pelabuhan Marunda masih belum menemukan titik terang, upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai operator pelabuhan yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masih menanti keputusan.

KBN menuduh KCN telah melakukan perampasan asset negara melalui skema konsesi atas pelabuhan Marunda, juga menuding KCN membangun pelabuhan tersebut diatas tanah milik KBN serta meminta KCN untuk membayar kerugian sebesar Rp 773 miliar atas keputusan pengadilan sebelumnya serta masih banyak lagi tudingan yang dilemparkan oleh KBN yang memiliki 15% porsi saham di KCN.

Padahal sedari awal saat tender pembangunan pelabuhan Marunda pada 2004, KBN mencari mitra bisnis yang mau membangunan seluruh dermaga pelabuhan. Saat itu, tidak banyak perusahaan yang mau terlibat dalam pembangunan tersebut, hanya PT Karya Tekhnik Utama yang mengajukan diri dan akhirnya menjadi pemenang tender. Tak heran kalau cuma segelintir perusahaan yang mau mengikuti tender karena pembangunan pelabuhan membutuhkan modal yang cukup besar.

‘’Sejak awal KBN mencari mitra bisnis dibidang kepelabuhanan, namun kenapa sekarang setelah pier 1 sudah beroperasi dan pembangunan pier 2 sedang berjalan, KBN menuduh kami sebagai lawan bisnis yang mencuri asset negara?,’’ tanya Direktur Utama KCN Widodo Setiadi di Jakarta. Pada 2013, KBN bisa menunjuk jaksa pengacara negara (JPN) untuk melakukan mediasi atas persoalan yang ada, tapi tahun lalu, KBN menggugat KCN, kemenhub dan KTU, jadi yang tidak punya itikad baik siapa? lanjut Widodo.

Saat tengah menanti kasasi MA, KBN sempat mengajukan 5 persyaratan bila KCN ingin berdamai.  Pertama, KBN menginginkan porsi kepemilikan saham di KCN berubah masing-masing menjadi 50% oleh KBN dan KTU. Dalam perjanjian awal disepakati KTU memiliki saham mayoritas hingga 85%, karena harus menanggung seluruh biaya pembangunan dermaga 1 hingga 3, biaya pengurusan izin yang menjadi kewajiban KBN, termasuk jika terjadi cost overrun. Sisa saham 15%, dimiliki oleh KBN dengan tanpa setor modal dan tidak akan mengalami dilusi.

Kedua, KBN meminta untuk membatalkan skema konsesi, padahal KCN menjalankan skema konsesi sesuai dengan persyaratan UU yang diberikan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan dan diatur dalam UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Skema konsesi juga tidak bisa dibatalkan saat ini, karena permasalahan ini sedang menanti keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Ketiga, KBN meminta 50% kepemilikan atas pier 2 dan seluruh pier 3 menjadi milik KBN. Padahal pembangunan atas pier 1 dan saat ini pembangunan pier 2 sudah memasuki tahap 30%, sepenuhnya dibiayai oleh KTU yang telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 3 triliun, bahkan sesuai rekomendasi Kemenkopolhukam dan Satgas Percepatan & Efektivitas Pelayanan Ekonomi (POKJA IV) yang menangani kasus ini, KCN konsisten menyelesaikan pembangunan seluruh dermag

Keempat, KBN akan mengenakan biaya sewa atas dermaga pier 1 yang telah selesai dibangun oleh KCN dan bahkan telah beroperasi sebagian. Kelima, KBN meminta KCN untuk membayar sebesar Rp 773 miliar, sesuai dengan putusan Pengadilan.

‘’Dari awal kami selalu berusaha mencari jalan diluar pengadilan, kami bukan menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh KBN, namun syarat yang mereka minta sulit untuk dipenuhi dan melanggar perjanjian awal yang kita tandatangani,’’ papar Widodo. Sesuai dengan UU PT, KCN selalu mengedepankan mencari keuntungan bagi banyak orang, bukan mencari keributan buat banyak orang, tegas Widodo.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…

PempekRoyal

Kamis, 25 April 2024 - 15:05 WIB

Siap Support Franchisee di Seluruh Indonesia, PempekRoyal Hadirkan Solusi Bisnis Makanan Tidak Tergantung Chef

Bisnis makanan seringkali mengalami kendala chef mengundurkan diri, dan ketika terjadi pergantian chef, rasa berbeda, maka jumlah konsumen menurun. Di luar itu, juga ada resiko membuang produk…