INDUSTRY.co.id - Jakarta, 9 Agustus 2019 – Hari ini (9/8) di Main Hall, Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral atau Bank Indonesia (BI) secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi Efek di Pasar Modal. Peresmian atas penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Deputi Gubernur BI Dr Sugeng, bersama dengan Direktur Utama Self-Regulatory Organizations (BEI,KPEI dan KSEI).
Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee on Payments of Market Infrastructure (CPMI) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). PFMI ini merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.
PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana, menyebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan Bank Sentral. Tujuannya, untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut. Untuk itu, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral.
Sebelum diterapkannya mekanisme penyelasaian dana melalui Bank Sentral atau yang dikenal dengan Central Bank Money (CeBM) ini, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di Pasar Modal Indonesia oleh Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai Bank Pembayaran. Fungsi utama Bank Pembayaran KSEI adalah untuk menempatkan posisi dana yang tercatat dalam Rekening Efek di KSEI, mengacu pada ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No.III.C.6 mengenai penempatan dana pada rekening khusus di bank. Dengan penerapan Full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di Rekening Efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank Indonersia, tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di Bank Pembayaran.
Implementasi Full CeBM di Pasar Modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah sejak Juni 2015. Selanjutnya, sistem BI-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah oleh Perusahaan Efek sejak Maret 2016. Pada tahapan berikutnya di tahun 2018, BI-RTGS mulai digunakan oleh sebagian Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi dana.