INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah terus berupaya menggunakan beragam jurus untuk mendongkrak market share perbankan syariah yang sudah bertahun-tahun pada kisaran 5 persen. Data OJK per Januari 2019 menunjukkan, market share perbankan syariah masih berada pada 5,94 persen dari total industri perbankan. Sementara negara jiran Malaysia sudah mencapai 27 persen.

Sejak perbankan syariah eksis 27 tahun lalu di Tanah Air, dari 14 BUS yang ada 7 BUS berasal dari konversi dan 6 BUS merupakan hasil spin off. Dari 20 UUS saat ini, ada 13 UUS BPD dan 7 UUS BUSN yang akan segera menentukan sikap (spin off atau konversi). Meski sama-sama UUS, keduanya memiliki perbedaan dalam merespon pasal 68 ayat 1 UU No. 21/2008. Dengan komposisi pemegang saham yang homogen, keputusan pilihan bagi UUS BUSN akan lebih cepat dibandingkan UUS BPD, yang komposisi pemegang sahamnya heterogen.

Manajemen UUS BPD harus bekerja ekstra keras untuk meyakinkan para pemegang sahamnya. Peran kepala daerah sangat menentukan pengambilan keputusan yang terjadi pada Bank Aceh dan Bank NTB, sehingga kedua bank tersebut dikonversi menjadi BUS. Berdasarkan riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), merujuk kepada peraturan, pilihan konversi memang relatif lebih ringan dibandingkan dengan spin off. Proses konversi lebih sederhana yang meliputi persiapan SDM dan sistem IT.

“Konversi lebih tergantung kepada political will pemerintah daerah sebagai pemilik. Sementara spin off, memiliki beberapa faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan, selain kinerja SDM dan sistem IT, faktor permodalan sangat signifikan mempengaruhi pengambilan keputusan," kata Lando Simatupang, Kepala Riset LPPI di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Faktor kinerja dilihat dari kualitas NPF (Non-Performing Financing), ROA (Return on Asset) dan FDR (Funding Deposit to Ratio). Sebelum spin off bank induk harus memiliki aset minimal lebih besar dari 3 triliun, NPF net 2 - 2.5 persen, ROA 0.9 - 1.2 persen dan FDR 85 95 persen. Tingkat Kesehatan Bank harus berada pada nilai komposit 2 selama 4 periode berturut-turut. Data kinerja yang dirilis OJK pada Maret 2019, dari 13 UUS BPD, ada 11 UUS yang total asetnya masih berada di bawah Rp 3 triliun. Kemudian yang sudah di atas Rp 3 triliun hanya ada 2 UUS. Satu milik Bank DKI, satu lagi punya Bank Jateng. Faktor berikutnya adalah SDM.

Sebenarnya, faktor ini merupakan pekerjaan rumah industri perbankan syariah yang sudah bertahun-tahun. Disebabkan masih terbatasnya SDM berkualitas, perpindahan atau pertukaran SDM masih terus terjadi, termasuk menugaskan SDM bank konvensional berkiprah di bank syariah. Persoalan mengenai SDM salah satu solusinya adalah dengan mengikutksertakan SDM pada pelatihan mengenai dasar-dasar perbankan syariah (PDPS). LPPI secara regular menyelenggarakan PDPS setiap bulannya.

Faktor selanjutnya adalah sistem IT. Aspek IT sudah menjadi prasayarat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bila ingin tetap eksis di kancah industri keuangan. Di era disrupsi seperti sekarang, bank konvensional sudah bukan lagi kompetitor tunggal. Kini bermunculan pesaing baru yang bukan bank, yaitu perusahaan berbasis teknologi yang merambah sektor keuangan syariah. Jika mengacu kepada hasil kajian yang dilakukan LPPI, 2019, baik spin off atau konversi berpotensi mendongkrak asset. Dengan menggunakan data dari 2008 hingga Juni 2018, hasilnya menyebutkan, terjadi peningkatan asset (CAGR) yang cukup signifikan setelah konversi atau spin off. Namun ada faktor yang jauh lebih layak untuk diperhatikan yaitu tingkat kesehatan bank. Seperti diketahui bersama, tata kelola merupakan salah satu bagian dalam tingkat kesehatan bank. Pada seminar ini akan disampaikan salah satu kajian yang tengah dilakukan tim riset LPPI. Di antaranya mengenai Perkembangan GCG Perbankan 2007-2018. Kajian ini merupakan kelanjutan dari Kajian GCG sebelumnya yang pernah kami sampaikan pada bulan Juli tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut kajian LPPI tersebut dengan nada optimis mengatakan, Pemerintah membayangkan penerapan tata kelola di industri perbankan seharusnya tidak sekedar Baik melainkan Sangat Baik,. Selain mengidentifikasi self asessment yang dilakukan perbankan selama 12 tahun, penelitian ini bertujuan untuk melihat konsistensi pengelola dalam melakukan self asessment. Untuk yang pertama menggunakan statistik deskriptif, dan yang kedua memakai uji akar unit (unit root test) Augmented Dickey Fuller/ADF). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari 12 bank syariah, dari tahun 2007 2018, dan bersumber dari laporan GCG bank di Indonesia.

Namun sebelumnya, kami ingin menyampaikan hasil kajian secara nasional terlebih dahulu yang melibatkan 105 bank umum. Hasil kajian menunjukkan nilai rata-rata GCG industri perbankan nasional adalah 2,03. Nilai tersebut masuk ke dalam PERINGKAT KOMPOSIT BAIK. Bila berdasarkan kategori BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha), maka Bank BUKU 1 rata-ratanya 2,27; Bank BUKU 2 mendapatkan nilai rata-rata 2,09; Bank BUKU 3 nilai rata-ratanya 1,89; dan Bank BUKU 4 nilai rata-ratanya 1,40. Dengan demikian Bank BUKU 4 mendapatkan PERINGKAT SANGAT BAIK.

Sementara untuk perbankan syariah, berdasarkan data dari 2007 sampai 2018, nilai rata-rata GCG perbankan syariah sebesar 1,97. Angka ini sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata nilai komposit perbankan konvensional yang sebesar 2,03. Nilai tersebut masuk ke dalam PERINGKAT KOMPOSIT BAIK, kata Mulya E Siregar, Direktur LPPI.