INDUSTRY.co.id - Jakarta - Data dinilai sangat penting dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah karena menjadi tulang punggung manajemen pemerintahan dan bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Advertisement

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sejak tahun 2016 telah membangun sebuah sistem satu data untuk mengelola semua data secara terpadu dan terintegrasi, sehingga dapat diperoleh data pembangunan yang valid, lengkap, dan utuh, serta mudah diakses oleh seluruh stakeholder.

Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran", bertempat di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Advertisement

"Setelah dilakukan penyusunan data, pengambilan kebijakan dan pelayanan publik menjadi lebih cepet dan tepat sasaran. Apa yang harus dilakukan oleh instansi terkait yang menangani apa yang dikeluhkan masyarakat, 1x24 jam target sudah harus selesai ditangani, paling tidak sudah direspons," kata Riena.

Menurut Riena, proses sinkronisasi data di tingkat provinsi ini membutuhkan satu sampai dua tahun untuk adaptasi dan hasilnya mulai terlihat pada tahun ketiga.

Advertisement

"Dalam proses sinkronisasi data ini tentu ada sosialisasi dan bimtek. Karena harus terintegarasi antara seluruh kabupaten/kota, ada 35, 29 kabupaten dan enam kota, tidak henti-hentinya kami melakukan sosialisasi, integrasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat daerah) terkait yang ada 49 jumlahnya di Jateng," ujarnya.

Ia mengaku hambatan dalam proses penyusunan satu data ini adalah merubah mindset para aparatur sipil negara.

Advertisement

"Dengan adanya digitalisasi dan revolusi industri, kita harus ditutut untuk mengikuti era perkembangan zaman dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri, dan kalo tidak ada SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang dicanangkan pemerintah pusat, Kementerian PANRB, Kemkominfo, dan kementerian/lembaga terkait, tentunya akan susah, kami kesulitan sendiri," tandas Riena.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang memberi mandat agar seluruh Instansi Pemerintah memproduksi data yang berkualitas dan dapat diakses atau dibagi-pakaikan.

Melalui Satu Data, polemik data antar pemerintah akan terminimalisir dan di saat bersamaan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyusunan kebijakan yang berbasis data. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi lebih baik dan kebijakan publik lebih tepat sasaran.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) M Ari Nugraha, dan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto.