Kru PT JAI Mogok, Puskepi Desak Pelindo II Turun Tangan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 12 Juli 2019 - 21:13 WIB

Ilustrasi Pelabuhan Peti Kemas
Ilustrasi Pelabuhan Peti Kemas

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aksi mogok kru kapal tunda PT Jakarta Armada Indonesia Tbk. (JAI) harus disikapi serius. Mogoknya kru anak  usaha PT Pelindo II yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode IPCM ini dilatarbelakangi oleh pengalihan manajemen kru kapal dari JAI kepada pihak ketiga atau vendor sejak setahun lalu.

Para kru mengkhawatirkan vendor sewaktu-waktu bisa memberhentikan atau memecat kru kapal dan mengganti dengan sumber daya manusia (SDM) dari vendor.

"Kasus ini harus mendapat penanganan prioritas dari direksi Pelindo II dan tidak terlalu bergantung kepada Direksi PT JAI. Karena  mogoknya kru kapal  akibat kebijakan direksi PT JAI,"tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulia yang diterima INDUSTRY.co.id, Jumat (12/7/2019).

Apalagi status PT JAI merupakan perusahaan yang tercatat di BEI, sehingga bisa berpengaruh terhadap pemegang saham publik. Agar tidak kontra produktif, lanjut dia, maka keterlibatan anggota direksi JAI untuk ikut  menyelesaikan masalah tersebut   hanya untuk  direksi yang dinilai  dapat diterima oleh para kru  dan  Serikat Pekerja.

Menurut Sofyano, kru  kapal tunda (PT JAI) memiliki peran yang hampir sama  dengan pilot maskapai penerbangan. Karena core business   PT JAI  terkait dengan skill/keahlian yang melekat pada kru.

"Kasus ini harus bisa diantisipasi dengan cerdas, cepat dan bijak agar tidak menjadi permasalahan yg merugikan terhadap kelancaran arus logistik bagi negeri ini,"kata Sofyano.

Dia memberikan contoh,  kasus Awak Mobil Tangki BBM PT Pertamina Patra  Niaga  harus bisa menjadi pelajaran,  karena kasus itu sempat merepotkan pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo.

Mogoknya kru kapal tunda PT JAI, sejatinya bukan hanya bisa merugikan PT JAI dan PT Pelindo II saja, tapi  juga merugikan secara langsung para pengguna jasa pelabuhan  Tanjung Priok.

Sofyano menilai, hal yang perlu  dipertimbangkan yakni apakah dengan  menyerahkan pengelolaan kru kepada  vendor merupakan satu satunya kebijakan yang mampu memberi manfaat besar kepada perusahaan.

Mengingat  para kru kapal tunda  sudah bergabung dengan Pelindo II (kemudian JAI) lebih dari 15 tahun. "Sementara penunjukan vendor baru terjadi sekitar 1 tahun,"ungkapnya.

Tak hanya itu, harus diyakini benar berdasarkan catatan yang ada , apakah sekitar 600 orang kru  sepenuhnya bukan pekerja organik Pelindo II yang ditempatkan di JAI. Sehingga saat dialihkan ke vendor otomatis  akan mendown grade status mereka.

"Peraturan IMO memang tidak menentukan boleh atau tidaknya crew kapal di “out sourcing-kan tetapi ada ketentuan internasional terkait remunerasi mereka,"tegasnya.

Karena itu, perlu dipastikan bahwa jika mereka di kelola oleh vendor, apakah remunerasi mereka malah jadi meningkat atau malah menurun. Perlu dipastikan juga apakah Remunerasi dari  PT JAI  lebih tinggi dibandingkan  remunerasi pada perusahaan sejenis .

"Harusnya menjadi pegangan bagi Pelindo II dan  kementerian BUMN bahwa keberadaan PT JAI merupakan bisnis support bagi Pelindo II/IPC ketimbang mengejar profit bagi JAI,"papar Sofyano.

Sebab,  keberadaan PT JAI teramat penting bagi kelancaran arus logistik bagi negeri ini , maka perlu menjadi perhatian bagi pemegang saham bahwa direksi PT JAI harus diyakini adalah mereka yg punya latar belakang dan kemampuan yang  kuat terkait  keberadaan JAI.

"Termasuk profesi kepanduan, sehingga bisa menghayati dgn tepat peran dan keberadaan JAI sebagai tiang penyangga IPC atau Pelindo II,"pungkasnya.

Sementara Ekonom Konstitusi Defiyan Cori
menilai, aksi stop operasi ini jelas mengganggu pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan masuk-keluar di Terminal paling sibuk di Indonesia dalam rangka melayani pengangkutan logistik hajat hidup orang banyak, baik yang diekspor maupun impor berbagai komponen produk-produk industri yang dibutuhkan produsen di dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa, Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Sedangkan ayat 48 menyatakan bahwa Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

"Dengan adanya aksi stop operasi oleh seluruh kru kapal pandu tersebut, maka sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tersebut jelas akan berakibat pada kelancaran pemberian informasi, saran pemanduan kapal untuk ketertiban, kelancaran dan keselamatan kapal dan lingkungan di area pelabuhan,"paparnya.

Dampaknya, lanjut dia, tentu saja akan mengganggu stabilitas kegiatan perekonomian nasional mencapai pertumbuhan ekonomi dalam suatu periode, apalagi jika aksi ini sampai terjadi di pelabuhan lainnya di Indonesia.

Mengacu pada data yang dipublikasikan oleh Asosiasi Tenaga Pemanduan Kapal Indonesia (Indonesia Maritime Pilots Association/Inampa), kalau 200 kapal bisa dipandu di pelabuhan atau selat di perairan laut Indonesia bisa mengantongi pendapatan Rp1,4 Triliun per tahun atau Rp 116 Milyar per bulan dan hasil harian kurang lebih mencapai Rp 464 Juta.

Dengan adanya kegiatan aksi stop operasi oleh kru pelabuhan itu, maka tentu saja terdapat kehilangan potensi pendapatan per hari.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Rabu, 24 April 2024 - 04:29 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Rabu, 24 April 2024 - 03:52 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan The Minister For Foreign Affairs of Singapore (Menteri Luar Negeri Singapura) H.E Mr. Vivian Balakrishnan yang didampingi…

ASOPS Dankormar Buka Rekernisops 2024

Rabu, 24 April 2024 - 03:45 WIB

ASOPS Dankormar Buka Rekernisops 2024

Rapat Kerja Teknis Staf Operasi Korps Marinir Tahun 2024, secara resmi saya nyatakan dibuka oleh Asisten Operasi Komandan Korps Marinir (Asops Dankormar) Kolonel Marinir Nanang Saefullah, S.E.,…

Pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda Literasi Sumenep di acara Madura Writers Readers Festival 2024.

Selasa, 23 April 2024 - 23:38 WIB

Bupati Sumenep Buka Acara Madura Writers Readers Festival

Selain disemarakkan dengan kehadiran para penggerak literasi budaya, serta bazar buku murah, di Madura Writers Readers Festival 2024 juga diselenggarakan pengukuhan Nia Kurnia sebagai Bunda…

Strategi pemasaran (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 22:57 WIB

Strategi Dalam Mempengaruhi Perilaku Pembelian Pelanggan

Dalam pasar yang kompetitif saat ini, memahami dan mempengaruhi perilaku pembelian pelanggan sangat penting agar bisnis dapat berkembang. Dengan munculnya teknologi baru dan berkembangnya preferensi…