Saksi Ahli WN Asing: Akademisi Lokal Juga Memiliki Kompetensi yang Baik

Oleh : Wiyanto | Kamis, 17 Januari 2019 - 11:37 WIB

Ilustrasi PLTA Batangtoru di Medan
Ilustrasi PLTA Batangtoru di Medan

INDUSTRY.co.id -

Medan Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif, dan disayangkan.

Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, Senin (14/1), penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.

Pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang ToruPahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.

Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung tersebut.

"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019). Izin itu mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa.

Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia pernah beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.

Dalam kaitan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Sugiat Santoso menyatakan, penggugat sebaiknya tidak terlalu bergantung kepada pihak asing dalam melakukan advokasi terhadap isu yang mereka soroti di Indonesia.

"Melakukan advokasi atas persoalan yang ada itu sah saja. Tapi ya jaga juga kewibawaan dan kedaulatan hukum bangsa Indonesia," katanya Sugiat Santoso.

Isu orangutan yang dibawa dalam ranah ini, kata Sugiat, juga patut dikritisi. Isu ini dinilai selalu identik dengan proyek berbau kepentingan asing di Indonesia.

"Saya khawatir isu orangutan dibawa agar pembangunan di Indonesia tidak berjalan. Pada akhirnya bangsa ini tidak akan maju. Kita khawatir saksi ahli warga negara Belanda itu justru menjadi celah untuk tetap menjaga kepentingan asing di Indonesia," ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.