OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Terus Berkembang

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 November 2018 - 07:45 WIB

Wakli Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto Ist)
Wakli Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi keuangan digital dapat terus berkembang agar semakin mempercepat upaya inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia, namun dengan tetap memerhatikan perlindungan terhadap masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11/2018) , mengatakan, apabila inovasi keuangan digital bisa diakomodasi dan diberikan landasan hukum yang kuat dan juga akomodatif, maka ia bisa berkembang dengan baik.

 "Arahnya pengembangan inovasi keuangan digital ini yaitu ke arah kemajuan ekonomi masyarakat kita. Karena dengan inovasi keuangan digital ini bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas, itu salah satu keutamaannya," ujar Nurhaida.

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri teknologi finansial (fintech) pada awal September 2018.

Peraturan tersebut dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang  tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.
 

Nurhaida menambahkan, OJK berupaya untuk bisa memayungi semua jenis kegiatan di sektor jasa keuangan dengan aturan-aturan sehingga misalnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi yang diterapkan juga jelas.

"Ke depan, fintech ini kan selalu berkembang. Kita lihat kluster yang sudah terbentuk itu sudah ada aturannya atau belum, kalau belum maka OJK akan membuat aturan untuk kluster baru tersebut," ujar Nurhaida seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini, OJK baru menerima pengajuan dokumen dari 21 perusahaan rintisan atau startup yang bergerak di sektor teknologi finansial (fintech) untuk terdaftar di OJK. Perusahaan fintech tersebut bergerak di sektor jual beli emas online, aggregator, financial planner, crowdfunding, credit scoring, verifikasi online, dan klaim asuransi lain.

Adapun mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech sebagaimana yang diatur dalam POJK 13 yaitu setiap penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) baik perusahaan rintisan (startup) maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan.

Pertama yaitu pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian "regulatory sandbox". Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).

Kedua, proses Regulatory Sandbox berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan bila diperlukan. Ketiga, pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Sementara itu, mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech sendiri adalah OJK akan menetapkan penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses program ujicoba atau "regulatory sandbox". Hasil uji coba "regulatory sandbox" ditetapkan dengan status "direkomendasikan", "perbaikan", dan "tidak direkomendasikan".

Penyelenggara IKD yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan untuk melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan "self assessment" yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Penyelenggara IKD juga dilarang mencantumkan nama dan atau logo OJK namun dapat mencantumkan nomor tanda tercatat atau terdaftar. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (Asosiasi Penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pakar komunikasi, Anthony Leong

Minggu, 28 April 2024 - 11:34 WIB

Pakar: Sinyal Ahok Maju Pilkada Jakarta Sudah Disiapkan Sebelum Pilpres 2024

Pakar komunikasi, Anthony Leong mengatakan bahwa ada sinyalemen kuat bagi mantan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Minggu, 28 April 2024 - 11:14 WIB

Wali Kota Solo Gibran dan Pengacara Yusril Kompak Nonton Wayang di Loji Gandrung Solo

Wali Kota Solo dan sekaligus Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam acara budaya Pagelaran Wayang Kulit dengan Lakon Semar Kembar Sembrodo Larung di rumah dinas Wali…

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Minggu, 28 April 2024 - 10:24 WIB

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Para tamu yang mencari pengalaman baru, kini dapat menciptakan "Momen Berkesan dan Bermakna" dengan MGallery, seperti makan malam yang mempesona di landmark Paris yang mempesona atau acara minum…