INDUSTRY.co.id -
Bogor - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik adanya riak-riak yang menyebutkan perizinan ke pihaknya dipersulit. Apa jawaban OJK terhadap isu tersebut?
Menurut Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengajuan izin sebagai Fintech ini sebenarnya tidak sulit, adapun prosesnya lama karena OJK ingin memastikan pembiayaan online ini menjaga keamanan data nasabah, memberikan kenyamanan nasabah dan tidak menganggu industri lainnya.
"Di China pada rontok gara gara yang ilegal, kita enggak mau seperti itu. Ini kan baru industri maka kita sama sama belajar," katanya di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.
Ia mengharapkan pelaku industri ini yang akan mengajukan izin agar memenuhi semua proses di OJK. Jangan sampai Peer to Peer Lending ini bernasib seperti di China.
Hingga saat ini, per 19 Oktober 2018, sudah terdaftar sebanyak 73 perusahaan Fintech.