INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap mulai Senin, 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini dinilai berdampak baik pada kualitas lalu lintas.
"Hasil positif selama pemberlakuan Ganjil Genap saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum maupun penurunan angka karbondioksida," ujarnya, Sabtu (13/10).
Namun, ia mengatakan manajemen rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi secara periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota.
Dengan begitu, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun). Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Namun terdapat perbedaan waktu pemberlakuan kebijakan. Saat ini kebijakan ganjil genap diberlakukan penuh dari jam 06.00-21.00. Sementara di aturan baru, aturan ganjil genap hanya berlaku dari jam 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB, dan tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional