Korban Ijazah Palsu STT Setia Minta Proses Peradilan Dipercepat

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 03 Oktober 2018 - 17:00 WIB

Pendamping Korban Ijazah Palsu, Yus Selly. (Dok. sketsindonews.com)
Pendamping Korban Ijazah Palsu, Yus Selly. (Dok. sketsindonews.com)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Juru bicara korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia, Yusuf Abraham Selly pertanyakan kepastian proses selanjutnya kasus yang menjadikan Rektor dan Direktur STT Setia sebagai terdakwa tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI sudah cukup lama hampir sebulan, tapi proses menuju kasasi belum ada titik terang, berdasarkan Undang-undangkan waktu 14 hari, terhitung sejak kapan, kita juga bingung,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (02/10).

Dia mengungkapkan bahwa pada saat ditanyakan ke Pengadilan Tinggi (PT) dikatakan bahwa kasasi dilakukan 14 setelah putusan. Sementara PN Jaktim mengatakan setelah ada pemberitahuan kepada terdakwa melalui pengacara yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Untuk itu maka PN Jaktim akan memberitahukan melalui PN Jaksel. “Okelah kita hargai tapi serius dong jangan sampai lama-lama lagi,” tegasnya.

“Kita butuh keserius dari lembaga peradilan terkait untuk memperoses ini secara serius, sehingga rasa keadilan kita bisa mendapatkannya, kita menunggu,” tambahnya.

Sementara untuk salinan putusan, Yusuf juga mengungkapkan kekecewaannya, sebab hingga hari ini sejak diputus oleh PT DKI Rabu 05 September 2018 lalu, juga belom bisa didapatkan.

“Belom diterima sama sekali (Salinan putusan, – red), itu juga kita kecewa saya dijanjikan dua hari baru turun,” ungkapnya.

Lanjutnya, hingga kasasi dan proses selanjutnya, Yusuf memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan untuk itu dia sangat ingin mengetahui kepastian waktu kasasi

Hal yang sama juga menurutnya disampaikan para korban yang kecewa karena lamanya proses peradilan ini. “Kita menginginkan secepatnya dikerjakan, kita akan kawal ketat sampai dimana saja kita kawal,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor menjelaskan mengingat domisili kuasa hukum terdakwa di wilayah Jakarta Selatan, maka pihaknya akan menyampaikan melalui PN Jaksel.

“Panitera menyampaikan kepada PN selatan namanya delegasi, nanti minta tolong kepada kuasa hukum terdakwa untuk mnyampaikan salinan putusan dari juru sita pengadilan selatan dari itulah 14 harinya dinyatakan kasasi,” terangnya saat ditemui diruangannya pada hari yang sama.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk kasasi maka akan diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak.

“Kalau memang menguntungkan jaksa ya nanti terdakwa yang kasasi kalau menguntungkan terdakwa ya jaksa yang kasasi, begitu kasasi ada kontra memori kasasi,” jelasnya.

Untuk masa 14 hari, dijelaskannya waktu itu berlaku setelah pihak-pihak yang bersangkutan menerima pemberitahuan. Setelah putusan diterima kepada terdakwa disitulah baru bisa kasasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…