Tolak Penuhi Kewajiban, BFI Finance Dianggap Tak Beritikad Baik

Oleh : Abraham Sihombing | Selasa, 25 September 2018 - 14:00 WIB

BFI Finance Indonesia (ist)
BFI Finance Indonesia (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) kembali hangat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, PT Aryaputra Teguharta (PTAPT) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap PTBFI, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar yang tidak menghomati dan menjalankan Putusan PK No. 240/2006.

Pasalnya, PTBFI dan para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK No. 240/2006 dianggap beritikad buruk dan memang sengaja tidak mau mengembalikan saham-saham milik PTAPT, karenanya mereka wajib untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar lebih dari Rp 80 milyar. Adapun jumlah uang paksa (dwangsom) tersebut dihitung sampai dengan pendaftaran gugatan, karenanya di masa yang akan mendatang kewajiban dwangsom masih bisa terakumulasi dan akan tetap dituntut oleh PTAPT sampai dikembalikannya saham-saham 32,32% oleh PTBFI dan para terhukum kepada PTAPT.

PTAPT melalui suratnya tanggal 4 Juni 2018, telah mengeluarkan somasi terhadap para terhukum dalam Putusan PK No. 240/2006, termasuk disini PTBFI untuk membayar kewajiban uang paksa (dwangsom) kepada PTAPT. Dikarenakan jawaban PTBFI menolak membayar dwangsom atas alasan Putusan PK adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi (Non-Eksekutable) bahkan dikatakannya di mata hukum adalah putusan yang batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap, maka dianggap alasan ini jelas mengada-ada dan sangat tidak menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat di Indonesia (inkracht van gewijsde), karenanya PTAPT telah mendaftarkan gugatan terkait dwangsom di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2018.

Salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum) yakni PTAPT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32%. Lebih lanjut lagi, terdapat amar Putusan PK No. 240/2006 yang menghukum PTBFI (termasuk Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar), sebagai pihak yang dihukum untuk wajib mengembalikan saham-saham tersebut kepada PTAPT. Jika PTBFI dan para terhukum lainnya tidak mengembalikan dan menyerahkan saham-saham tersebut setelah lewatnya masa teguran (aanmaning), maka PTBFI dan terhukum lainnya wajib membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20 juta setiap harinya atas keterlambatan pengembalian saham-saham tersebut, yang faktanya memang sampai saat ini belum diserahkan kembali.

Terkait hal tersebut, Ahli Hukum Adminstrasi Negara sekaligus Rektor Universitas Dipenegoro, Semarang, Yos Johan Utama, mengatakan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) berkewajiban untuk patuh terhadap undang - undang dan asas umum pemerintahan yang baik atau good governance yag didalamnya terdapat prinsip kepastian hukum. Menurutnya, kewajiban tersebut seperti diatur dalam UU No.30/2014, UU No.5/2014, UU Aparatur Sipil Negara, dan PP No.53/2010.

"Jadi, Pejabat Tata Usaha Negara wajib melaksanakan putusan MA untuk penghormatan atas kepastian hukum,"ujar pria yang juga merupakan dewan pembina PGRI dan termasuk pakar PTUN ini dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Senin (24/09/2018).

Sementara itu, Asido M Panjaitan dari HHR Lawyers (Kuasa Hukum PTAPT) menegaskan, bahwa dalam gugatan ini, pihaknya akan membuktikan bahwa PTBFI (termasuk Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho, dan Yan Peter Wangkar) dari awal beritikad buruk dan memang tidak mau mengembalikan saham-saham kepada PTAPT, "walapun jelas mereka telah dihukum dan diperintahkan dalam Putusan PK No. 240/2006,"ucapnya.

Dalam gugatannya, PTAPT sangat menyayangkan bahwa walaupun sudah diperingatkan, ternyata PTBFI dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban hukumnya yaitu dengan sengaja tidak mau melaksanakan Putusan PK No. 240/2006, bahkan secara tidak patut mengatakan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Putusan PK No. 240/2006 adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap, yang sudah tentu hal tersebut tidak benar.

Selain itu, dalam gugatan PTAPT juga mengajukan fakta bahwa PTBFI tidak mau secara sukarela sebagai pihak yang dihukum mengembalikan saham-saham milik PTAPT, bukan karena mereka tidak mampu (atau karena mereka tidak menguasai atau tidak mempunyai kendali atau kekuasaan untuk mengembalikan saham tersebut), melainkan memang PTBFI dengan sengaja "tidak mau"  mengembalikan saham-saham milik PTAPT tersebut.

Dari penelusuran Laporan Keuangan Konsolidasi PTBFI, diketahui selama ini: (i) PTBFI itu sendiri memiliki treasury stock sejumlah 1.002.732.000 saham (6,28 %); (ii) Francis Lay Sioe Ho sebanyak 389.885.080 saham (2,442%); (iii) Cornellius Henry Kho sebanyak 121.719.980 saham (0,76%) dan (iv) di tahun 2014, Yan Peter Wangkar sebanyak 2.137.000 saham (0,14 %). Anehnya walaupun jelas-jelas mereka memiliki saham di PTBFI dan telah dihukum oleh pengadilan mengembalikan saham ke PTAPT, mereka tetap tidak mau sukarela untuk menyerahkan saham-saham tersebut kepada PTAPT.

"Itikad buruk tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan karenanya sangat berdasar PTBFI harus membayar ganti rugi dwangsom lebih dari 80 milyar Rupiah secara tunai. Perlu dicatat jumlah ganti rugi dwangsom tersebut hanya dihitung sampai dengan tanggal 19 September 2018 (didaftarkannya gugatan). Artinya, argo hitungan dwangsom tetap berjalan di masa yang akan datang, dan hak tambahan dwangsom tersebut akan tetap dikejar sampai kapanpun juga oleh PTAPT," ujar dia.

Ia menambahkan, karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan kebenarannya (prima facie evidence), yaitu dalam rangka penegakan dan pelaksanaan dari Putusan PK No. 240/2006 yang jelas dan nyata merupakan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, mengikat dan wajib untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde. "Karenya kami berharap dan sangatlah patut dan beralasan, serta menegakkan kepastian hukum di Negara Republik Indonesia apabila Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan serta merta (Uitvorbaar Bij Voorrad)," pungkas Asido.

Lebih lanjut, terkait dengan sengketa kepemilikan saham-saham PTBFI, PTAPT juga segera akan melakukan proses-proses hukum tambahan lainnya, baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia, termasuk perbuatan melawan hukum berupa tidak dibayarkannya dividen oleh PTBFI kepada PTAPT. (Abraham Sihombing)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:45 WIB

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Jakarta - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman. Hal ini penting dilakukan mengingat jumlah pemudik…