KPK Hormati Putusan MA Soal Napi Korupsi

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 15 September 2018 - 05:15 WIB

Febri Diansyah Juru Bicara KPK (Foto Dok Industry.co.id)
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018)

Meskipun, kata Febri, pada awalnya KPK sangat berharap adanya perbaikan yang signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD.

 "Di mana untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD saja ada 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai saat ini dan kemungkinan akan bertambah ada sepanjang ada bukti yang cukup dan lebih dari 70 anggota DPR. Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ucap Febri kepada awak media.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Sabtu, 27 April 2024 - 11:43 WIB

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Film Syirik Neraka Pesisir Laut Selan Goes To School mendapat sambutann hangat dari ratusan siswa siswi SMK 3 Muhammadiyah Yogyakarta. Terbukti ratusan siswa setia menunggu keadiran aktor pendukung…

HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 10:29 WIB

Ciptakan Ruang Rekreasi Kolaboratif, HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Dalam upaya meningkatkan fasilitas dan kepuasan penghuni apartemennya, anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yaitu PT HK Realtindo (HKR) menjalin kerjasama dengan PT All Play Indonesia (All…

Bahana TCW

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB

Ingin Memulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan…