INDUSTRY.co.id, Jakarta - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatalkan Tanda Bukti Terdaftar lima penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Ini karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya.
Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018. Perinciannya sebagai berikut:
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi) atau (https://www.relasi.co.id) yang beralamat di Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018.
2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) atau (https://tunaiku.com) yang beralamat di Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018.
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit) atau (https://www.dynamiccredit.com) yang beralamat di Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018.
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin) atau (https://pinjamwinwin.com) yang beralamat di Jl. Progo Nomor 9, Surabaya. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018.
5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto) atau (https://karapoto.co.id) yang beralamat di Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara. Keputusan berdasarkan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018