Sejumah Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Bermasalah

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 08 September 2018 - 11:45 WIB

Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)
Ilustrasi industri Fintech (sindonews.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau "peer to peer lending" ilegal.

"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)

Menurut Hendrikus, dibalik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech tersebut, biasanya terdapat jebakan yaitu nomor kontak nasabah selaku pengguna aplikasi akan disalin oleh fintech tersebut setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.

"Dipastikan mereka akan salin semua nomor HP yang ada di smartphone. Kalau fintech yang legal sudah kami larang dan bisa kami cabut status izinnya," kata Hendrikus.

Dengan disalinnya nomor kontak nasabah, lanjut Hendrikus, fintech tersebut dapat melakukan praktik-praktik yang tidak berkenan seperti mempermalukan nasabah dengan menyebar informasi kepada kontak-kontak yang telah disalin oleh fintech melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, fintech ilegal alias tak berizin, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi per harinya tanpa ada penjelasan detil mengenai struktur pinjaman itu sendiri.

"Bunganya bisa 2-3 persen per hari tanpa ada perincian yang jelas. Hindari fintech yang dengan mudah memberkan tawaran pinjaman namun tidak transaparan dalam memberikan struktur pinjaman," ujar Hendrikus.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam atau "peer to peer lending" namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Dengan temuan tersebut, jumlah fintech pinjam meminjam tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas yang beroperasi tanpa izin OJK.

Namun, dua platform dari 227 aplikasi "peer to peer lending" tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas fiintech tersebut untuk menghentikan kegiatan pinjam memimnjam, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech pinjam meminjam yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Telkom dan F5 Kolaborasi

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:13 WIB

Telkom bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Strategis

Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia…

Ryan Diastana Firman, Direktur Keuangan Termuda BUMN Berbagi Pengalaman Pimpin Perusahaan Melewati Krisis

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:01 WIB

Ryan Diastana Firman, Direktur Keuangan Termuda BUMN Berbagi Pengalaman Pimpin Perusahaan Melewati Krisis

Bertempat di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, BUMN Muda melaksanakan BUMN Muda Leadership Day pada 26 April 2024. BUMN Muda merupakan sebuah wadah bagi talenta-talenta muda BUMN untuk berbagi…

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel

Jumat, 03 Mei 2024 - 06:51 WIB

Jasindo Kembangkan Risk Management Partnership di 2024

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membuat strategi khusus untuk memenangkan pasar asuransi umum, khususnya yang menjadi bisnis inti perusahaan. Menurut Direktur Utama Asuransi…

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan di Yokyakarta

Jumat, 03 Mei 2024 - 06:41 WIB

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan di Yokyakarta

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) tengah menyelesaikan proyek pembangunan Gedung Ibu dan Anak RSUP Dr. Sardjito, Sleman, Yogyakarta senilai Rp 267 Miliar, dengan progres pengerjaan saat…

Tim Warsik Laksanakan Audit Kinerja di Mako Resimen Artileri Marinir

Jumat, 03 Mei 2024 - 05:18 WIB

Tim Warsik Laksanakan Audit Kinerja di Mako Resimen Artileri Marinir

Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) yang dipimpin Inspektur Korps Marinir (Irkormar) Kolonel Marinir Tri Subandiyana, S.H. melaksanakan Audit Kinerja…