INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
"Penghapusan pencatatan efek dari BEI itu efektif pada 12 September 2018," papar PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Mugi Bayu Pratama dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Ia mengemukakan keputusan BEI itu merujuk pada Peraturan Bursa nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
BEI, lanjut dia, menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat supensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk yang memiliki kode perdagangan efek TRUB merupakan perusahaan bidang properti, real estate dan konstruksi bangunan. Truba melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 16 Oktober 2006.