Wapres JK Pertegas, Pejabat Terima Tiket Gratis Tak Perlu Lapor KPK

Oleh : Herry Barus | Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:00 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Ist)
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Ist)

INDUSTRY.co.id - akarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.

"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan lho," kata Jusuf Kalla kepada awak media di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (28/8/2018)

Tiket gratis tersebut diduga diperoleh dari pihak sponsor yang mendapatkan jatah tiket gratis dari Inasgoc karena telah memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan Asian Games.

"Ada sponsor banyak, ada beberapa sponsor yang membeli tiket banyak. Ada yang beli 1.000 tiket, kalau segitu mau dikasih ke siapa? Kan pasti diberikan ke teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Itu kan sebagai (bentuk persahabatan), bukan sebagai gratifikasi," jelas Wapres Kalla.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis Asian Games 2018 untuk melaporkannya kepada KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai permintaan untuk mendapatkan tiket gratis itu bukan perbuatan yang patut dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.

"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Menurut Febri, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," ucap Febri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 00:11 WIB

Catat Ya! Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.