INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

"Data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat," katanya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Advertisement

Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penilaian Kualitas Kredit. Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp.5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Advertisement

Kedua, penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.


Kualitas kredit yang direstrukturisasi

Advertisement


Kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat   bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu

Keputusan Dewan Komisioner.
 

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Ketiga, pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang terkena dampak. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Keempat, pemberlakuan untuk Bank Syariah. Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.