INDUSTRY.co.id - Jakarta- Para pengusaha properti mengkhawatirkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap lahan terlantar. Hal tersebut bisa menambah beban usaha dari kepemilikan tabungan lahan.

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membuat kebijakan ekonomi yang berkeadilan atau kebijakan pemerataan. Kebijakan ini mencakup tiga pilar yaitu pemerataan tanah, kesempatan, dan sumber daya manusia (SDM).

Demi pemerataan kepemilikan tanah, pemerintah berencana memberlakukan pajak progresif atas lahan telantar. Dengan begitu, praktik menimbun tanah atau pemusatan kepemilikan tanah pada segelintir orang dapat dikurangi.

Advertisement

Head of Markets Jonas Lang Lasalle (JLL), Angela Wibawa mempertanyakan ,"Apakah nantinya land bank milik pengembang akan dianggap sebagai lahan menganggur yang dikenakan pajak progresif atau tidak, " ungkapnya di Jakarta (7/2/2017).

Kebijakan yang sedang disusun pemerintah ini bertujuan mencegah spekulasi tanah. Dengan begitu, harga tanah menjadi lebih rasional, bahkan dapat mengurangi beban para pengembang.

Advertisement

"Pengembang kan punya land bank cukup luas. Kalau lahan itu sudah ada perencanaan pengembangan apakah masih akan dianggap lahan idle," tambahnya.

Namun saat ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar rencana pengenaan pajak progresif terhadap lahan telantar tidak malah mengganggu pasar.

Advertisement

Salah satunya adalah membebaskan tabungan lahan (land bank) milik pengembang properti, perumahan, dan kawasan industri dari pungutan pajak progresif.