INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang S Brodjonegoro menilai haluan negara, yang dulunya diimplementasikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), diperlukan untuk menjaga kesinambungan.
"Haluan negara intinya cuma bagaimana agar UU RPJP, yang sudah ada sampai 2025 dan nanti yang baru itu bisa jadi pedoman yang lebih mengikat kepada setiap pemerintahan yang akan ada, supaya menjaga kesinambungan termasuk urusan "sustabinable development" ini," ujar Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (8/8/2018)
Menurut Bambang, pembangunan tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu lima tahun pemerintahan dan harus berkelanjutan sehingga perlu memiliki payung hukum.
"Nah payungnya itu yang kita butuhkan dari UU RPJP. Saya tidak bicara haluan negara karena itu kan ranah politik tapi kita ingin RPJP itu benar-benar dipatuhi dan diikuti oleh pemerintahan dalam periode tersebut," kata Bambang.
Saat ini, berdasarkan UU No 17 tahun 2007 masih berlaku Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk tahun 2005-2025. Dalam RPJP 2025-2045 yang baru nantinya, lanjut Bambang, diharapkan terkait haluan negara tersebut dapat diperkuat didalamnya.
"Tinggal mungkin nanti yang baru kita harus perkuat, apakah "wording" dalam UU-nya, atau kah bagaimana supaya visi misi setiap presiden terpilih selalu "in-line" dengan RPJP," ujar Bambang. Kepada awak media.
Dahulu, GBHN merupakan bagian dari produk politik hukum, Namun secara politis GBHN difungsikan juga sebagai sarana kontrol sosial untuk pemerintahan.
Setelah GBHN dihapus, agenda rencana pembangunan nasional ditentukan lewat UU dan RPJP Nasional di mana rencana lima tahun (RPJMN) ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Konsekuensinya, bila kinerja pemerintah tidak sesuai dengan rencana pembangunan, maka tidak ada sanksi yuridis yang jelas karena secara politis RPJM Nasional merupakan produk presiden.
Perbedaan antara GBHN dengan RPJP Nasional sendiri yaitu GBHN berstatus sebagai TAP MPR karena diproduk oleh MPR yang saat itu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara RPJPN berstatus sebagai UU karena dihasilkan oleh DPR bersama Presiden.