INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kebijakan ketenagakerjaan daerah belum mengakomodir aspirasi pelaku usaha. Di banyak daerah saat ini muncul perda proteksionis sekaligus diskriminatif yang mengharuskan pelaku usaha untuk mempekerjakan kuota tenaga kerja lokal.
Pemda mesti memainkan peran konstruktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Peran pemda dalam hubungan tersebut adalah menjadi mediator jika terjadi permasalahan yang melibatkan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah baru saja mengumumkan hasil sub-indeks ketenagakerjaan 32 provinsi di Indonesia.
Kota Pangkal Pinang menempati peringkat pertama untuk sub-indeks ketenagakerjaan dengan nilai 86,13. Sementara Bandar Lampung berada pada titik ekstrim dengan menempati peringkat terbawah dengan nilai 16,84.
"Pangkal Pinang dinilai cukup kooperatif dengan pelaku usaha. Pemda sebagai fasilisator dalam bidang ketenagakerjaan melibatkan pelaku usaha dalam merumuskan penentuan upah" terang Koordinator Peneliti KPPOD, Boedi Rheza di Jakarta (31/1/2017).
Sub-indeks diukur dari 3 indikator yaitu, Kemudahan mendapatkan tenaga kerja, keberadaan mekanisme penentuan upah, dan upaya Pemda untuk memberikan perlindungan dan solusi permasalahan hubungan industrial.
"Selama ini pelaku usaha di Kota Pangkal Pinang mengakui baiknya kinerja Pemda setempat. Pemda Pangkal Pinang selalu memberikan informasi terkait mekanisme penyelesaian masalah industrial" tambah Boedi.