INDUSTRY.co.id - Jakarta - Terkait insiden pelemparan sebongkah batu di km 06 jalan tol Japek, Selasa (5/6/2018) lalu, yang menewaskan seorang konsumennya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan agar pengelola jalan tol untuk bertanggung jawab.

Advertisement

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima INDUSTRY.co.id, Minggu (10/6/2018) meminta supaya polisi segera mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya, karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal," kata Tulus Abadi.

Advertisement

Selanjutnya, YLKI minta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol lainnya, untuk melakukan identifikasi  JPO (Tempat Penyeberangan Orang) yang melintasi jalan tol, yang sering jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. 

"Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi (walau sebelumnya hanya dengan kerikil)," tambahnya.

Advertisement

PT Jasa Marga, lanjut Tulus, harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggungjawab  mewujudkan pelayanan jasa tol yang aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya. "Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol," lanjutnya.

Menurut Tulus, tidak cukup bagi PT Jasa Marga, dan pengelola tol lainnya, jika hanya memasang CCTV di tempat JPO. Tapi juga harus melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar, mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. 

Advertisement

"Harus dilakukan community development di masyarakat sekitar," ungkapnya.

Tulus juga mengatakan, pengelola tol juga harus melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol. "Misalnya diberikan pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol yang membahayakan pengguna jalan tol," pungkasnya.